Sang Pengadil Di Meja Hijau Tolak Eksepsi
Arief Budi Darmawan dan Sirke Siswoyo
Jagad Warta – Surabaya, Mantan pasangan suami-istri yakni, Arief Budi Darmawan dan Sirke Siswoyo yang terjerembab atas sangkaan pengunaan faktur fiktif kembali jalani proses hukum di ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya, agenda bacaan putusan sela pada Selasa (11/10/2022).
Dalam proses hukum lanjutan tersebut, Sang
Pengadil di meja hijau dalam bacaan putusan sela telah menolak eksepsi kedua terdakwa.
Berbagi alasan yang mendasari kedua terdakwa melakukan eksepsi terpaksa ditolak Sang Pengadil lantaran, dinilai dari subyek hukum sudah memasuki materi pokok perkara.
Hal lainnya, menyatakan eksepsi kedua terdakwa tidak bisa diterima dan Sang Pengadil memerintahkan, JPU guna melanjutkan, perkara dimuka persidangan.
Untuk diketahui, kedua terdakwa oleh, Jaksa Penuntut Umum JPU dari Kejaksaan Negeri Surabaya, Nur Rachman, menjerat kedua terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 39 A Juncto Pasal 43 ayat (1) Undang Undang RI nomor 6 tahun 1983, tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan sebagaimana diubah terakhir dalam Undang Undang RI nomor 16 tahun 2009, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Usai putusan sela dibacakan Sang Pengadil pihak Penasehat Hukum, Arief Budi Darmawan (terdakwa) sempat mempertanyakan terkait, pengajuan penangguhan penahanan bagi kliennya.
Dikesempatan tersebut, Sang Pengadil juga menyampaikan untuk saat ini, masih belum nanti akan kami pertimbangkan.
Secara terpisah, Penasehat Hukum , Arief Budi Darmawan (terdakwa) saat di singgung terkait, upaya penangguhan kliennya kepada Jagad Warta lebih memilih menolak guna konfirmasi terkait hal tersebut. MET.