Jagad Warta – Surabaya, Sidang lanjutan bagi Hadianto yang ditetapkan, sebagai terdakwa atas sangkaan penadah kembali bergulir dengan agenda mendengar keterangan saksi, pada Senin (10/10/2022).
Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jatim, Rakhmad Hari Basuki, menjerat terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 Ke -1 KUHP, Juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Dipersidangan, JPU menghadirkan, beberapa saksi karyawan Hartono Elektronika diantaranya, Deden, Juni, Agus dan Khoirul guna memberikan keterangan.
Dari beberapa saksi yang dihadirkan JPU, justru malah menguntungkan terdakwa. Pasalnya, para saksi dalam keterangannya, mengatakan, tidak mengetahui, invoice tertuju atas nama terdakwa.
Hal lainnya, hasil audit hanya ditemukan adanya kejanggalan atas nomor invoice dengan dengan faktur yang ada pada Dashboard Tokopedia.
Disamping itu, dari keterangan salah satu saksi, setelah audit Lidiyah Nur Annisa (terdakwa) mengaku, gunakan uang untuk diputarkan.
Untuk diketahui, dalam dakwaan JPU, ikhwal perkara yaitu, Lidiyah Nur Annisa (dalam berkas terpisah), yang bekerja di PT. Hatson Surya Elektronik atau Toko Hartono Bukit Darmo Boulevard yang beralamat di Jalan Mayjend Yono Soewoyo No.12 Kota Surabaya, diangkat sebagai Manager Market Place dengan tugas dan tanggung jawab terdakwa sebagai Manager online mencapai target dan memastikan Market Place sesuai Standar Operasional SOP PT.Hatson Surya Elektronik .
Selain itu, juga dengan target penjualan secara online yang ada di Tokopedia, Shoope, Blibli dan Aku Laku.
Masih dalam dakwaan JPU, terdakwa melakukan proses transaksi yang tidak sesuai SOP berupa, semua pembeli membayar kepada terdakwa dengan cara transfer ke rekening pribadi.
Selanjutnya, barang barang yang diperoleh dengan transaksi yang menggunakan invoice fiktif tersebut, dijual oleh, terdakwa kepada, Melvin Surya atau Juliani (toko di Tangerang), Richard atau Nancy atau Regan ( toko Palapa Surabaya ), Christanto Saputra atau Debora ( toko Satelit Bojonegoro) dan Hardianto ( terdakwa ).
Usai sidang, Marten selaku, Owner PT. Hatson Surya Elektronik, saat ditemui, mengatakan, pihaknya, berharap para terdakwa dihukum seadil-adilnya.
Harapan tersebut, berlandaskan audit ini, ketahuan dilakukan terdakwa atas kerugian perusahaannya sebesar 800 Juta.
” Kalau saya dirugikan ketentuan negara apa ya disesuaikan dengan ketentuan negara ,” pungkasnya.
Secara terpisah, Penasehat Hukum Hadianto yakni, Ricky Hanytia Pramadita, saat ditemui, mengatakan, saksi saksi terutama para 3 saksi yang dihadirkan, terakhir tidak kompeten karena tidak kenal kliennya.
Hal lainnya, dari semua saksi, dalam keterangannya, invoice atau faktur fiktif yang dibuat Lidiyah (berkas terpisah) tidak satupun, menyebut atas nama kliennya.
Ricky Hanytia Pramadita, menambahkan, fakta dipersidangan, Sang Pengadil mengatakan, lemahnya ada di SOP perusahaan. Sehingga, ada celah, ada peluang maka karyawan melakukan keuntungan tersebut.
Dalam hal ini, Penasehat Hukum, terdakwa, Ricky Hanytia Pramadita, berharap, kliennya bebas murni. MET.