Hukum  

Dwi Basuki Yuliantoro Kelabui Beberapa Kepala Sekolah Berdampak Di Meja Hijau

Wasilah Indi

Jagad Warta – Surabaya, Dwi Basuki Yuliantoro ditetapkan sebagai terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan. Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, lantaran beberapa kepala sekolah merugi atas ulahnya.

Dipersidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU), dari Kejaksaan Tanjung Perak Surabaya, Dewi Kusumawati, menghadirkan Kepala Sekolah Ichya’ul Ulum yakni, Luluk Haniyah sebagai saksi.

Dalam keterangannya, Luluk, mengatakan, terdakwa datang pada April 2022, menawarkan barang perlengkapan sekolah yaitu, seragam, tas maupun yang lainnya.

Perlengkapan sekolah yang ditawarkan terdakwa murah dan rekannya sesama guru juga memesan barang kepada terdakwa maka saksi menjadi tertarik ikut memesan.

Dalam transaksi, saya memesan 100 pasang seragam sekolah dengan nilai total sebesar 10 Juta.

Selanjutnya, saksi memberikan pembayaran uang muka atau Down Payment (DP) sebesar 2 Juta. Sayangnya, setelah pembayaran DP tersebut, terdakwa malah sulit dihubungi melalui telepon selulernya.

Salah hal diatas, saksi menjadi risau dan mencari informasi tentang terdakwa. Melalui, rekan-rekannya,telah tersiar kabar memang terdakwa kerap begitu yaitu, barang juga tidak dikirim.

Tak puas, saksi mencari keberadaan alamat CV. Indo Langgeng Perkasa. Lebih lanjut, saksi membeberkan, bahwa alamat CV tersebut, memang ada konveksi namun, bukan CV.Indo Langgeng Perkasa.

Merasa tertipu, saksi melaporkan perkara tersebut, hingga ke ranah meja hijau.

Usai saksi menyampaikan keterangan, Sang Pengadil memberi kesempatan terhadap terdakwa guna menanggapi. Dalam tanggapan terdakwa mengamini keterangan saksi.

Atas ulah terdakwa, JPU menjerat terdakwa sebagaimana yang diatur dan diancam dalam pasal 378 KUHP Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.      MET.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari
Girl in a jacket
www.jagadwarta.com