Hukum  

Pemalsu Dokumen Sirip Hiu Karimullah Divonis 30 Bulan

Barang Sirip Hiu Terlarang Dimusnahkan Dan Tak Terlarang Dikembalikan Pemiliknya

Wasilah Indi

Jagad Warta – Surabaya, Sidang agenda bacaan putusan dari Sang Pengadil di Meja Hijau kembali digelar, di Pengadilan Negeri Surabaya, pada Senin (10/10)2022).

Bacan putusan Sang Pengadil bagi Karimullah yaitu, terdakwa dinyatakan secara sah bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam jeratan pasal Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tanjung Perak Surabaya, Fadhil, yakni, pasal 103 huruf (a) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan.

” Menjatuhkan pidana penjara selama 30 bulan bagi terdakwa. Selain itu, Sang Pengadil di Meja Hijau juga mewajibkan terdakwa agar membayar denda sebesar 100 Juta jika tidak dibayarkan diganti pidana bui selama 2 bulan ,” ucap Sang Pengadil.

Hal lainnya, Sang Pengadil juga membacakan terkait, Barang Bukti (BB) berupa, sirip hiu yang dilarang telah dimusnahkan.

Sedangkan, BB sirip hiu yang tidak dilarang dikembalikan kepada saksi Moh.Khojim.

Atas bacaan putusan tersebut, terdakwa menyatakan sikap pikir-pikir.     MET.

 

 

 

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari
Girl in a jacket
www.jagadwarta.com