6 Orang Tersangka Akan Diperiksa Atas Peristiwa Kanjuruhan Malang
Jagad Warta – Surabaya, Kepolisian akan periksa enam orang tersangka terkait, peristiwa Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, yang menewaskan 131 orang pada pekan depan.
Hal itu disampaikan, langsung oleh, Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Dedi Prasetyo, pada Jumat (7/10/2022), di Mapolda Jatim.
“Kepada enam tersangka akan dilaksanakan pemeriksaan tambahan pada pekan depan ,” kata Kadiv Humas, Irjen.Dedi.
Sebelumnya, Polri telah menetapkan, enam orang sebagai tersangka dalam tragedi di Kanjuruhan Malang. Mereka adalah AHL selaku, Direktur Utama PT.Liga Indonesia Baru, AH, Ketua Panitia Pelaksana, Arema FC, SS , Security Officer, Kabagops Polres Malang, WS, Danki 3 Brimob Polda Jawa Timur dan Kasat Samapta Polres Malang BSA.
Irjen.Dedi, mengatakan, para tersangka tragedi Kanjuruhan masih belum ditahan. Sejumlah langkah teknis diklaim telah disiapkan, seperti halnya, pencekalan, supaya para tersangka tidak ada yang melarikan diri ke luar negeri.
” Belum (ditahan). Minggu depan diperiksa kembali, dipanggil kembali. Langkah-langkah teknis sudah diterapkan (untuk jaminan tidak kabur) ,” ujarnya.
Selain itu, tim Labfor Polri dan Inafis kembali memeriksa sejumlah Closed Circuit Television (CCTV) yang berada di dalam dan luar Stadion Kanjuruhan.
” Labfor dan Inafis memeriksa tiga CCTV yang berada berada di dalam maupun sekitar stadion lalu juga diperiksa dua CCTV di luar stadion ,” ujar dia.
Pada kasus tersebut, tiga tersangka yakni, Direktur Utama PT. Liga Indonesia Baru, AHL, Ketua Panitia Pelaksana Arema FC AH, Security Officer SS dijerat sebagaimana yang diatur dalam Pasal 359 atau Pasal 360 dan Pasal 103 ayat (1) Juncto Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Sedangkan, tiga tersangka dari unsur kepolisian yakni, Kabag Ops Polres Malang, Kompol. WS, Komandan Kompi (Dankie) Brimob Polda Jawa Timur, AKP. H dan Kasat Samapta Polres Malang, AKP. BS disangkakan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP. ZP.