2 Tahun Molor Komisi C Harap DRKPP Tegas Terhadap PT.Golden City

Wasilah Indi

Jagad Warta – Surabaya, Komisi C DPRD Surabaya, kembali gelar Hearing terkait, molornya, bangunan yang sertifikat nya dicabut oleh, Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Secara otomatis, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) milik PT.Golden City, sudah tidak berlaku semenjak 2 tahun yang lalu.

Hearing yang digelar, pada Jumat (7/10/2022), Ketua Komisi C DPRD Surabaya, Baktiono, telah mengetahui, sertifikat telah dicabut 2 tahun lalu, menegaskan, agar pihak terkait guna tegas melakukan pembongkaran bangunan yang dimaksud.

” Enggak apa-apa dibongkar dulu semua. Namun, tahapan tahapan itu harus dilalui. Pihak Komisi C DPRD Surabaya, sudah bersabar selama 2 tahun ini ,” ungkap Baktiono.

Masih menurut, Baktiono, IMB sudah dicabut, semua bangunan segera di PP Line.

Upaya Komisi C DPRD Surabaya, guna segera melakukan pembongkaran, dalam Hearing sempat ada keraguan lantaran, pihak Dinas DRKPP, menyampaikan, bahwa sertifikat yang dicabut itu sebagian.

” Ada sebagian bermaksud melakukan Re-IMB ,” paparnya.

Upaya Re-IMB yang disampaikan, Reindhard Oliver, menuai berbagai tanggapan.

Berbagi tanggapan, disampaikan, anggota Komisi C DPRD Surabaya, Sukadar, berupa, kalau sertifikat sudah dicabut berarti tidak ada IMB.

Tanggapan lainnya, yaitu, Agoeng, mengatakan, sertifikat dicabut semua, kita (Komisi C) enggak perlu pikir sertifikat atau Re-IMB. Harus dibongkar semua secara keliling dari bangunan tersebut.

Endy Suhadi juga menyampaikan, tanggapan nya, berupa, kita (Komisi C) sudah beri kesempatan guna ajukan Re-IMB.

Ternyata, yang diajukan jelas-jelas enggak mungkin bisa karena surat surat nya salah semua. Disini, dijawab masih proses.

” Tidak bisa seperti ini, Hearing sudah bertahun-tahun jika diberi kesempatan Re-IMB waktu akan molor lagi ,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Baktiono, menyikapi bahwa DRKPP itu mitra Komisi C atau mitra PT.Golden City ?.

” Secara De-jure telah dicabut  ya !, secara De-facto tidak ada ,” tegasnya.

Bila mengacu, Perwali sejak dicabut pihak-pihak terkait 7 hari kemudian sudah bisa melaksanakan.

Sedangkan, pihak penertiban yakni, Satpol PP Surabaya, mengatakan, pihaknya, sudah ada Cross Line.

” Kita sudah ada Cross Line dan diperkirakan mencukupi guna melaksanakan cukup memakan waktu sehari ,” ungkapnya.

Dikesempatan tersebut, pihak Kasatpol PP,
mengeluh, bahwa Dinas DRKPP kerap terlambat mengirimkan surat.

Dari Hearing tersebut, ada 6 poin yang termaktub, diantaranya,

Badan hukum komisi C, Senin baru dilakukan proses peringatan dan nunggu seminggu kemudian dilakukan penyegelan. Dan selanjutnya ada bantuan penertiban (Bantib).

DRKPP akan beri peringatan, kepada
PT.Golden City, Senin (10/10/2022)., tentang bangunan yang berdiri tidak ber IMB.

Pada (17/10/2022), DRKPP kirimkan Bantib penyegelan ke Satpol PP.

Pada (24/10/2022), Kasatpol PP akan tindak lanjuti Bantib yang telah diterbitkan DRKPP guna lakukan penyegelan.

Dalam 30 hari sejak (24/11/2022), jika pemilik PT. Golden City tidak membongkar maka DRKPP akan ajukan Bantib pembongkaran.

Setelah diajukan, Bantib pembongkaran dalam tenggang waktu selama 7 hari tidak dilaksanakan oleh, PT. Golden city maka Satpol PP akan melaksanakan pembongkaran serta Komisi C diberi, tembusan terkait poin 1 hingga 5.    MET.

 

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari
Girl in a jacket
www.jagadwarta.com