Jagad Warta – Surabaya , Sidang lanjutan, agenda nota pembelaan bagi kedua terdakwa yakni, Oknum Notaris Edhi Susanto dan Feni Talim kembali bergulir di ruang Garuda II Pengadilan Negeri Surabaya.
Dipersidangan yang lalu, JPU menuntut ke-dua terdakwa yakni, pidana penjara selama 2 tahun.
Atas tuntutan tersebut, ke-dua terdakwa, menyampaikan, nota pembelaan dipersidangan Kamis (6/10/2022) berupa, bahwa Pelapor memaksa terdakwa guna mengembalikan sertifikat dan karena tidak terealisasi lantaran, ada kewajiban Hardi Kartoyo (Pelapor) yang harus dipenuhi dan adanya, kepentingan Pembeli yang sudah memberikan Down Payment (DP) sebesar 500 Juta dan tunggakan DPP selama 10 tahun sebesar 150 Juta.
Berdasarkan hal diatas, terdakwa memiliki hak retensi karena ada pembayaran biaya pengurusan sertifikat yang belum dibayar Pelapor.
Hal demikian, yang melatar belakangi Pelapor mencari cari kesalahan dan secara jujur tidak mungkin terdakwa melakukan pemalsuan surat kuasa yang dibuat di bawah tangan dan tidak dibuat oleh, Notaris.
Ada catatan, bahwa Pelapor tidak mengalami kerugian dalam bentuk apapun. Apalagi kerugian sebesar 16 Milyard.tapi pelapor justru, diuntungkan dengan diterimanya uang ganti rugi sebesar 720 Juta ditambah adanya, pembayaran DP sebesar 500 Juta dan tunggakan DPP selama 10 tahun yakni, sebesar 150 Juta.
Saya yang ditetapkan, sebagai terdakwa tidak memalsukan tanda tangan dan atau tidak pernah membuat surat palsu dalam bentuk apapun.
Surat kuasa dibawah tangan yaitu, yang dibuat Ita Sidharta (saksi) terdakwa peroleh dari calon Pembeli dan telah disetujui Pelapor juga dibuatkan, tanda terima sehingga terdakwa yang disangkakan, sebagai orang yang melakukan pemalsuan surat kuasa perlu diuji.
Dalih terdakwa, perlu diuji karena tidak ada satupun saksi saksi yang melihat terdakwa memalsu surat kuasa tersebut.
Sebenarnya, melihat alur surat kuasa tersebut, termasuk kepengurusan sertifikat hingga pemidanaan terdakwa maka setidak tidaknya, ada persangkaan dugaan bahwa surat kuasa tersebut, dipalsu oleh, calon Pembeli bahkan dapat juga diduga dilakukan, oleh, Pelapor bukan karena surat kuasa berada dalam penguasaan terdakwa berdasarkan hasil uji laboratorium yang tidak identik dengan tanda tangan saksi Ita Wati Sidharta dituduhkan sebagai tersangka
dan duduk sebagai terdakwa dalam perkara ini.
Berdasarkan, nota pembelaan yang disampaikan, terdakwa memohon Majelis Hakim dapat menjalankan putusan yang seadil-adilnya yaitu, mengadili menyatakan terdakwa Edhi Susanto tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan JPU yaitu, yang menyematkan pasal 263 ayat (1) KUHPidana.
Membebaskan terdakwa dari dakwaan JPU, memulihkan hak serta kedudukan terdakwa sesuai hukum. MET.