Jagad Warta – Surabaya, Hardiana Kiky Oktavia terpaksa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan Sang Pengadil lantaran, Jaksa Penuntut Umum JPU dari Kejaksaan Negeri Surabaya, Siska Christina, menyematkan pasal Pasal 310 Ayat (3) Juncto Pasal 112 Ayat (2) Undang Undang RI nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dipersidangan, JPU menyampaikan, jawaban atas eksepsi yang dilakukan, Penasehat Hukum terdakwa, Isya Julianto dan Bimo, berupa, soal adanya, perbedaan pendapat atau penafsiran terkait, terdakwa dianggap melakukan perbuatan tindak pidana.
Hal tersebut, sudah memasuki pemeriksaan materi pokok perkara yang sudah menjadi wewenang Pengadilan Negeri Surabaya karena hal tersebut, harus dibuktikan di persidangan.
Lebih lanjut, JPU memohon Majelis Hakim guna menolak eksepsi terdakwa serta untuk melanjutkan ke pemeriksaan perkara.
Usai bacaan tanggap eksepsi JPU pihak Majelis Hakim akan membacakan putusan sela di persidangan berikutnya.
Untuk diketahui, sebagaimana dalam dakwaan JPU, terdakwa mengendarai mobil Daihatsu Ayla warna kuning dari arah utara ke selatan di Jalan.Biliton Surabaya.
Terdakwa yang berada di lajur kiri ada 2 orang mengendarai sepeda yakni, Philipus Marten Luther berada dibelakang sepeda angin merk Polygon dan Diana Octorina Sidharta.
Saat terdakwa menyalip Philipus Marten Luther dan Diana Octorina Sidharta namun tiba-tiba datang 1 unit mobil Toyota Innova dari Jalan.Jawa Surabaya langsung belok kanan ke Jalan.Biliton Surabaya memotong laju kendaraan terdakwa.
Secara otomatis, terdakwa berpindah lajur tanpa melihat arus lalu lintas juga tanpa memberikan lampu sein sebagai tanda isyarat.
Sehingga, mengakibatkan terdakwa menabrak bagian ban depan samping kanan dikendarai oleh, Diana Octorina Sidharta menjadi korban kecelakaan.
Akibatnya, korban dilarikan ke Rumah Sakit Siloam Hospital Surabaya dengan ditangani oleh dr.Febriyanti Chandra.
Adapun, hasil pemeriksaan, korban mengalami luka pada lengan kanan, lutut kanan. Dari kesimpulan, korban patah tulang dan dilakukan perawatan di UGD Siloam Hospital pada 6 Juli 2021. MET.