Jagad Warta – Surabaya, Barnas salah satu pelaku pupuk subsidi oplosan yang ditetapkan sebagai terdakwa namun, tidak dilakukan penahanan terpaksa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan Sang Pengadil di meja hijau.
Tuntutan 2 bulan bagi Barnas pelaku oplosan pupuk subsidi program Pemerintah tersebut, diketahui pada laman SIPP PN Surabaya.
Dari laman tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jatim, Farida Hariani, menjatuhkan tuntutan 2 bulan lantaran menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ekonomi.
Sebagaimana yang diatur dalam pasal Pasal 1 Sub 3e Juncto Pasal 6 ayat (1) huruf d Juncto ayat (2) Undang Undang Darurat nomor 7 tahun 1955 tentang Tindak Pidana Ekonomi Juncto Pasal 1 huruf c Juncto pasal 8 ayat (1) Perppu Nomor 8 Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang-Barang Dalam Pengawasan Juncto Pasal 2 ayat (1) Peraturan Presiden No. 77 Tahun 2005 Juncto Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2011 Juncto Pasal 21 ayat (2) Juncto Pasal 30 ayat (3) Permendag No : 15/M-DAG/PER/4/2013 Juncto Permentan Nomor 41 Tahun 2021 tentang penetapan alokasi dan harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi sektor pertanian
” Menjatuhkan pidana kurungan terhadap Barnas (terdakwa) selama 2 Bulan dengan perintah agar terdakwa ditahan serta menetapkan terdakwa agar membayar biaya perkara sebesar 5 Ribu , ” ucapnya.
Selain itu, JPU menetapkan barang bukti berupa, 90 Ton pupuk subsidi jenis NPK Phonska, 37 Ton pupuk Jenis NPK Kebomas 15-15-15, 3 rol benang, 1 mesin jahit, 5 kemasan kosong sak merk Kebomas, 5 kemasan kosong sak merk Phonska dan 3 nota penjualan pupuk guna dirampas untuk dimusnahkan. MET.