Komisi B DPRD Surabaya Gelar Hearing Pasar Induk Sidotopo Guna Pastikan Perizinan

Wasilah Indi

Jagad Warta – Surabaya, Komisi B DPRD Surabaya, menindaklanjuti hasil peninjauan di Pasar Induk Sidotopo (PIS) pada Senin (3/10/2022) lalu, dengan menggelar rapat dengar pendapat (hearing) dengan pihak terkait untuk memastikan soal perizinannya.

Pihak terkait adalah Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan, Bagian Hukum dan kerjasama Kota Surabaya juga pengelola pasar induk Sidotopo (PIS), namun tidak bisa hadir.

Hal diatas, disampaikan, Anas Karno selaku, Wakil Ketua Komisi B.
“ Rapat hari ini, manajemen pasar induk Sidotopo tidak hadir ,” ujar Anas Karno ditemui usai rapat, Kamis (6/10/2022).

Politisi PDIP ini, mengaku, jika dirinya, mendapatkan, informasi bahwa pasar induk Sidotopo telah beroperasi.

” Itu yang kita tanyakan berkaitan dengan operasionalnya ,” katanya.

Sesuai arahan dari Walikota Surabaya, hal yang berhubungan dengan ekonomi kerakyatan di Surabaya, pihaknya, tetap mensupport dan mendukung.

“ Kita tetap support dan kita dukung. Akan tetapi, ada batasan batasan tentang administrasi, tata kelola dan tata lingkungan seperti apa. Itu harus kita pilah pilah, jadi boleh mensuport sesuatu, tetapi ada hal yang tertentu yang perlu kita dukung juga ,” katanya.

Anas menegaskan, bahwa pihaknya , akan kembali mengundang manajemen pasar induk Sidotopo.

“ Kita akan undang (PIS) lagi dan lebih lengkap dari Dinas terkait, seperti, Dishub, Cipta Karya Dinas Penanaman Modal (DPM) termasuk satpol PP. Jadi kita pingin tahu kejelasannya seperti apa ,” tegasnya.

Lebih alnjut , komisi B akan menggelar rapat kembali besok padahari Jumat 7 Oktober 2022.
” Besok hari Jumat 7 Oktober kita undang (Rapat) lagi ,” pungkasnya.   MET.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari
Girl in a jacket
www.jagadwarta.com