Jagad Warta – Kepulauan Aru, Konsultasi Publik tentang Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis, Rencana Detail Tata Ruang ( KLHS- RDTR ) Kabupaten Kepulauan Aru Tahun 2022, digelar di ruang rapat lantai II Kantor BPKAD Jalan. Raya Pemda I Kelurahan Siwalima, Kecamatan Pulau-pulau Aru, Kabupaten Kepulauan Aru, pada Kamis (6/10/2022).
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Bupati Kepulauan Aru, Muin Sogalrey, menyampaikan, sebagaimana kita ketahui, bahwa pada beberapa waktu yang lalu, telah kita ikuti bersama, kegiatan Focus Group Discussion penyusunan rencana detail Tata Ruang Kecamatan Pulau-Pulau Aru sesuai Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional nomor 11 tahun 2021.
Maka salah satu, pentahapan yang harus dipenuhi, sebagai persyaratan untuk mendapatkan persetujuan substansi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional adalah penyusunan dan validasi dokumen kajian lingkungan hidup strategis-rencana detail tata ruang Kecamatan Pulau-Pulau Aru.
Tujuan penyusunan, kajian lingkungan hidup strategis adalah untuk mengutamakan, prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan di dalam kebijakan, rencana dan program yang tertuang dalam rencana detail tata ruang kecamatan Pulau-Pulau Aru.
Selain itu, kewajiban Pemerintah Daerah, dari salah satu pentahapan adalah konsultasi publik yang kini,5elah dilaksanakan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 tahun 2022, mengamanatkan, bahwa penyusunan dokumen rencana detail tata ruang Kecamatan Pulau-Pulau Aru, harus dilakukan bersamaan dengan Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis-Rencana Detail Tata Ruang Kecamatan Pulau-pulau Aru.
Seperti yang kita laksanakan, tahun ini agar dapat dilakukan pengintegrasian lingkungan hidup kedalam penataan ruang.
Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis-Rencana Detail Tata Ruang merupakan, dokumen yang wajib dilengkapi dan sebagai alat analisis untuk mewujudkan perencanaan pembangunan yang ramah lingkungan.
Kajian lingkungan hidup strategis adalah rangkaian analisis yang sistematis, menyeluruh, dan partisipatif untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan atau kebijakan.
Rencana dan program melalui, antisipasi kemungkinan dampak negatifnya terhadap lingkungan hidup. Kajian tersebut, dapat menjadi dasar evaluasi sejauh mana kebijakan, rencana dan program yang akan diterbitkan berpotensi meningkatkan resiko perubahan iklim, meningkatkan kerusakan, kemerosotan atau kepunahan keanekaragaman hayati, meningkatkan intensitas bencana banjir, longsor, kekeringan atau kebakaran hutan dan lahan terutama pada daerah yang kondisinya, telah tergolong kritis.
” Semuanya, akan berdampak terhadap degradasi dan kualitas lingkungan hidup, daya dukung dan daya tampung lingkungan ,” papar Muin Sogalrey.
Harapan kegiatan ini, dapat menguatkan kapasitas kita semua dalam mengumpulkan, menganalisis dan menghasilkan informasi, rangkaian proses dialog pihak-pihak yang berkepentingan dan rangkaian proses mempengaruhi pengambilan keputusan akhir kebijakan, rencana dan program kajian lingkungan hidup strategis yang akuntabel.
Hal ini, tercapai apabila kajian lingkungan hidup strategis dilaksanakan, dengan melibatkan pemangku kepentingan yaitu, para perencana, pengambil keputusan dan masyarakat.
Melalui forum konsultasi publik ini, dirinya berharap, masukan dan saran positif, konstruktif dari peserta forum konsultasi publik.
Sehingga, nanti akan dapat kita sepakati komitmen bersama sekaligus rekomendasi atas perumusan mitigasi dan alternatif kajian lingkungan hidup strategis guna kita integrasikan dalam rancangan awal rencana detail tata ruang Kecamatan Pulau-Pulau Aru.
Disamping itu, Muin Solgaraey, mengingatkan, pentingnya, pembangunan berkelanjutan sebagai upaya dalam menjamin keutuhan lingkungan hidup serta keselamatan, kemampuan, kesejahteraan dan pembangunan kualitas hidup manusia.
Untuk itu pengelolaan dan pendayagunaan sumber daya alam sebagai modal dasar pembangunan berkelanjutan harus benar-benar memperhatikan kapasitas daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.
Dalam Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis-Rencana Detail Tata Ruang kecamatan Pulau-pulau Aru ini, diharapkan, dukungan dari semua pihak terhadap degradasi dan menurunnya, kualitas lingkungan hidup, daya dukung dan daya tampung lingkungan.
Sebagai Pimpinan Daerah, Muin Sogalrey, berharap, tercapai keserasian, keselarasan dan keseimbangan dalam perencanaan pembangunan di daerah dengan tetap memperhatikan faktor daya dukung dan daya tampung lingkungan serta kearifan budaya lokal daerah.
Harapan lainnya, terciptanya perlindungan dan pelestarian lingkungan hidup khususnya, di wilayah Kabupaten Kepulauan Aru.
Atas nama Pmerintah Kabupaten Kepulauan Aru, saya mengucapkan, selamat mengikuti kegiatan konsultasi publik ini.
” Semoga kegiatan ini, dapat bermanfaat bagi kita sekalian dalam mengemban tugas dan tanggung jawab kita dalam upaya melestarikan lingkungan hidup sebagai pendukung aktivitas kehidupan dan kesejahteraan masyarakat di kabupaten kepulauan Aru ,” pinta Muin Sogalrey
Tujuan lainnya, untuk memastikan bahwa kebijakan, rencana dan program yang termuat di dalam Rencana Deteil Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Pulau-Pulau Aru, telah mengintegrasikan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan.
Pembangunan berkelanjutan yang terintegrasi yakni, saling ketergantungan (interdependency), yaitu meliputi saling ketergantungan antar wilayah, antar sektor, antar pemangku kepentingan dan antar kesatuan ekosistem:
Prinsip keseimbangan (eguilibrium), yaitu keselarasan proporsional antara kepentingan ekonomi, sosial-budaya, dan lingkungan hidup/ekologi.
Prinsip keadilan (justice) yaitu, keadilan dalam memperoleh manfaat pembangunan baik antar generasi maupun antar kelompok masyarakat dalam satu generasi di daerah.
Kabiro Maluku/Papua.