Jagad Warta – Surabaya, Wabup Blitar Rahmat Santoso, melakukan upaya hukum berupa, lapor balik setelah tak terbukti atas dugaan pemalsuan Surat Putusan Mahkamah Agung.
Upaya hukum melapor balik karena Wabup Blitar, meyakini, adanya sangkaan laporan palsu dan pencemaran nama baik yang sempat tersemat.
Wabup Blitar, Rahmat Santoso, melalui, sejumlah 9 Penasehat Hukum, yang akan mendampinginya. Ke-sembilan Penasehat Hukum tersebut, diantaranya, Joko Trisno Mudiyanto, Suyanto, Hendi Priono, Rudi Puryono, Agung Hadiono, Edy Teguh Wibowo, Moh Al Faris, Wahyu Chandra Teiawan, Moh.Hidayatus Sokheh yang tergabung dalam Penasehat Lintas Organisasi yakni, ” Halo “.
Dalam hal diatas, Wabup Blitar, melaporkan balik pelapor yaitu, Hadi Prajitno, warga Surabaya.
Laporan berdasarkan, atas dugaan pengaduan palsu atau pengaduan fitnah atau pencemaran nama baik dan fitnah, sebagaimana yang diatur dalam pasal 317 KUHP Juncto pasal 310 KUHP Juncto pasal 311 KUHP.
Salah satu dari ke-sembilan Penasehat Hukum Wabup Blitar, yakni, Joko Trisno Midiyanto, kepada para awak media, mengatakan, upaya hukum lapor balik ini, sengaja dilakukan, karena 2 kali jawaban somasi Penasehat Hukum, Hadi Prajitno, pada 28 Oktober dan 4 November 2021 tidak ditanggapi malah melaporkan klien kami Wabup Blitar, Rahmat Santoso ke Polda Jatim ,” bebernya.
Atas laporan, Hadi Prajitno tersebut, Wabup Blitar, Rahmat Santoso, akhirnya, dinyatakan, tidak terbukti melakukan pemalsuan sesuai dengan Surat Ketetapan No.SP.Tap/161/VIII/Res.1.9/2022/Ditreskrimum tentang Penghentian Penyelidikan yang berlaku sejak 31 Agustus 2022.
Dalam penetapan itu, termaktub, memutuskan menghentikan penyelidikan terhadap laporan polisi No. LP/B/623 01/XI/2021/SPKT/Polda Jawa Timur, tentang perkara tindak pidana pemalsuan surat dan atau penipuan dan atau penggelapan.
Bahkan, dalam jawaban somasi, Penasehat Hukum Rahmat Santoso, Joko , mengaku, sudah mengingatkan, agar mencabut somasi serta tidak membuat atau merekayasa kejadian ataupun membuat menggunakan dokumen palsu/tidak benar.
Masih menurutnya, selain melaporkan, Rahmat Santoso ke Polda Jatim pada 28 November 2021, Terlapor Hadi Prajitno, yang didampingi, Penasehat Hukumnya, juga membuat/memberikan keterangan yang tidak benar atau rekayasa pada media massa.
Lebih lanjut, padahal, telah ditegaskan oleh, Joko, dengan dihentikannya, penyelidikan membuktikan Pelapor telah melakukan pengaduan palsu/fitnah, serta nyata-nyata mencemarkan nama baik dan harkat martabat Wabup Blitar, Rahmat Santoso, bahwa nama baik dan kredibilitasnya harus dijaga.
Karena tindakan, Hadi Prajitno, melakukan, pemberitahuan palsu atau pengaduan fitnah telah tersebar di media massa berisi tuduhan pemalsuan putusan dan penipuan penggelapan sejumlah uang.
” Padahal itu tidak terbukti dan tidak benar ,” tegasnya.
Sebagaimana, dialam pemberitaan di media Wabup Blitar Rahmat Santoso dilaporkan, ke Polda Jatim oleh, Hadi Prajitno atas dugaan
pemalsuan surat putusan Mahkamah Agung terkait dengan sengketa lahan.
Sesuai laporan, peristiwa itu terjadi sebelum Rahmat Santoso menjabat sebagai wakil Bupati Blitar.
” Saat itu, Rahmat Santoso masih berprofesi sebagai Penasehat Hukum ,” pungkas Joko.
MET.