Hukum  

Agung Prasetiyo Bantah Kalau Tak Bersalah Jaksa Ahmad Muzakki Yakini Dakwaannya Terpenuhi

Meski Terdakwa Punya Hak Ingkar. Hakim Slamet Suripto Sebut Miliki Keyakinan Sendiri

Wasilah Indi

Jagad Warta – Surabaya, Agung Prasetiyo yang ditetapkan, sebagai terdakwa namun, tidak dilakukan, penahanan alias mendapat pengalihan penahanan atas perkara dugaan penggelapan kembali jalani proses hukum di Pengadilan Negeri Surabaya, pada Rabu (7/10/2022).

Dipersidangan, agenda pemeriksaan terdakwa tampak dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Surabaya, Ahmad Muzakki, menyatakan, perbuatan terdakwa sebagaimana telah diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP dibantah oleh, terdakwa.

Beberapa pertanyaan JPU maupun Majelis Hakim, Slamet Suripto, terdakwa tetap Keukeuh membantah.

Adapun, terdakwa ingkar atas sangkaan JPU berupa,, bahwa terdakwa dengan Erwan Susanto (calon besan) tidak pernah terjadi jual beli mobil namun hutang piutang.

Sebagaimana yang tertuang dalam dakwaan JPU serta dibunyikan oleh, Erwan Susanto sebagai saksi Pelapor di persidangan sebelumnya, pada Rabu (10/8/2022).

Bahwa, Erwan Susanto dengan terdakwa pada (7/3/2021) telah terjadi jual beli 3 unit mobil jenis Fortuner, KIA Sporty dan KIA Box.

Lebih lanjut, terdakwa tawarkan unit Fortuner seharga 350 Juta, lantaran STNK mati 5 tahun maka ditawar 300 Juta.

Sedangkan, KIA Sporty dan KIA jenis Box ditawar masing-masing seharga 75 Juta.
Sehingga, total ketiga unit mobil tersebut, senilai 450 Juta, yang diserahkan terhadap terdakwa yang disertai penandatanganan kedua pihak di atas Kwitansi.

Namun, dipersidangan agenda pemeriksaan, terdakwa tetap Keukeuh perkara ini, adalah hutang piutang

Terdakwa juga, berdalih tidak menerima uang sebesar 450 Juta atas jual beli 3 unit mobil.

” Saya tidak pernah menerima uang 450 Juta atas jual beli. Melainkan, pernah menerima uang 170 Juta, berlandaskan hutang piutang ,” ungkap terdakwa.

Terdakwa yang Keukeuh bahwa uang sebesar 170 Juta, adalah hutang justru, memantik Majelis Hakim Slamet Suripto, mengingatkan, meski terdakwa punya hak ingkar namun, Majelis Hakim memiliki keyakinan maupun nurani sendiri guna menyikapi perkara tersebut, hingga ke meja hijau.

Secara terpisah, usai sidang JPU saat ditemui, para awak media, mengatakan, bahwa dakwaannya, terpenuhi sebagai mama seperti keterangan saksi saksi dipersidangan

Masih menurut, JPU, terdakwa yang berdalih tidak ada jual beli melainkan hutang piutang dianggap terdakwa mengaitkan sebelumnya, terdakwa dan Erwan Susanto memang pernah berbisnis atau kerjasama.

”  Pihaknya, meyakini bahwa dakwaannya terpenuhi ,” ungkapnya singkat.

Usai sidang, Penasehat Hukum terdakwa, dihadapan para awak media, mengatakan, terdakwa menandatangani kuitansi kosong
dan tertera tanggal yang sama yakni, hari itu juga.

Penasehat Hukum terdakwa, menambahkan,
Terdakwa dipersidangaengatakan perkara  ini adalah hutang piutang.

” Terdakwa sudah melunasi dan sebelumnya, tiap bulan membayar bunga sebesar 15 Juta ,” terangnya.      MET.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari
Girl in a jacket
www.jagadwarta.com