Hukum  

Wahyudi Curi Perangkat Optikal Network Unit Berdampak Beberapa Titik Area Surabaya Terganggu

Wasilah Indi

Jagad Warta – Surabaya, Optical Network Terminal (ONT) merupakan, modem optik yang menghubungkan 1 titik ke titik lainnya, melalui kabel optik. Di Surabaya sendiri, ONT digunakan sebagai sarana penunjang Viu CCTV lampu lalu lintas.

Namun, beberapa titik di Surabaya, dilaporkan hilang. Saat didalami, rupanya sebagian ONT yang mulanya tak bekerja itu, ternyata raib.

Raibnya sebagian ONT diantaranya, dicuri oleh, Wahyudi Bin Kastiar yang ditetapkan, sebagai terdakwa.

Dalam persidangan, raibnya sebagian ONT gegara, dicuri oleh, terdakwa.
Hal itu, diakui terdakwa dihadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Herlambang Adhi Nugroho, pada agenda pemeriksaan.

Sedangkan, dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlambang Adhi Nugroho, menyatakan, terbongkarnya, pencurian ONT lantaran, pada Kamis (9/6/2022) pagi sekitar pukul 09.00 WIB, di Jalan.Waspada, Gembong dan Pasar Atom Surabaya, mengalami gangguan.

Berdasarkan, gangguan tersebut, saat itu, salah satu Pegawai Telkom regional V Surabaya bagian Aset, Ivone Andayani, mendapat laporan dari Pemkot Surabaya perihal gangguan CCTV.

Saat dikroscek, Ivone, mendapati gangguan sepekan lebih, sekitar 30 Mei hingga 9 Juni 2022, terjadi gangguan kerusakan CCTV.

Tidak hanya itu, lampu lalu lintas di beberapa titik area Surabaya dan taman-taman milik Pemkot Surabaya, juga mati.

Selanjutnya, pukul 10.20 WIB di perempatan Jalan Gembong Surabaya, Davip Sutejo (rekan Ivone) mendapatkan, informasi dari Kepolisian telah menangkap basah terdakwa sedang mengambil beberapa perangkat ONT milik PT Telkom Surabaya.

Saat dibekuk, Wahyudi, sedang membuka kotak penyimpanan perangkat ONT yang menempel di tiang penyangga kabel milik PT Telkom Surabaya.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat sebagaimana yang diatur dalam pasal 362 Juncto pasal 64 ayat (1) KUHPidana.    TIM.

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari
Girl in a jacket
www.jagadwarta.com