Hukum  

Gondol Sarung Merk Wadimor Dan Gadjah Duduk Moch Fauzi Diadili

Wasilah Indi

Jagad Warta – Surabaya, Moch. Fauzi secara bersama sama dengan ke-lima temannya, menggondol sarung merk Wadimor dan Gadjah Duduk dari gudang perusahaan tempatnya bekerja.

Ke-lima teman terdakwa diantaranya, Zainal Arifin dan Anton (dalam berkas terpisah). Sedangkan, Buchori, Nasir dan Yanto hingga kini, statusnya ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Owner Dan Kepala Gudang UD Abadi Jaya Saat Beri Keterangan Sebagai Saksi

Dipersidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jatim, Ludjeng, di persidangan, menghadirkan, 2 orang saksi yakni, Budi Tjahyono dan Said Afandi guna dimintai keterangan atas perkara tersebut.

Adapun, Budi Tjahyono, mengawali keterangannya, berupa, sarung dengan merk Wadimor dan Gadjah Duduk dicuri terdakwa.

Dalam penjelasannya, saksi mengatakan, terdakwa disuruh mengirim sarung ke pelanggan. Modus operandi terdakwa melebihkan kiriman pesanan lalu dijual ke penadah.

Hal tersebut, telah berlangsung lama karena dari pengetahuannya, ada 450 Bal sarung merk Wadimor dan Gadjah Duduk hilang.
Secara keseluruhan, dari barang 450 Bal besaran nilainya sekitar 1,7 Milyard.

Sedangkan, Said Bahmari selaku, kepala gudang, mengatakan, terdakwa melebihkan order barang disaat dirinya, memasuki jam istirahat.

” Saat saya, makan siang terdakwa menambahkan orderan. Hal ini, berlaku sudah setahun lalu ,” paparnya.

Atas keterangan ke-dua saksi, terdakwa ketika diberi kesempatan guna menanggapi keterangan saksi, terdakwa mengamini keterangan ke-dua saksi.

Sesi selanjutnya, agenda pemeriksaan, terdakwa, mengatakan, cara mengambil bergantian dengan ke-empat temannya, yang kini dua diantaranya, telah melalui, proses hukum di Pengadilan Negeri Surabaya.

Lebih lanjut, terdakwa menyampaikan, aksinya dilakukan bersama 6 teman lainnya.
Diantaranya, 3 rekannya, sudah tertangkap.

Pengakuan terdakwa, hasil dari perbuatannya, terdakwa mendapatkan bagian. Dari bagian yang dimaksud, oleh, terdakwa dibelikan motor jenis N Max.

” Terdakwa yang menerima bagian uangnya dibuat beli motor ,” ungkapnya.

Perlu diketahui, atas perbuatannya, terdakwa dijerat sebagaimana yang diatur dalam pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.    TIM.

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari
Girl in a jacket
www.jagadwarta.com