Hukum  

Petinggi PT Sieraf Teknik Perkasa Jalani Proses Hukum Gegara Gunakan Faktur Pajak Fiktif

Wasilah Indi

Jagad Warta – Surabaya, Arief Budi Darmawan dan Sirke Siswoyo (mantan pasutri), ditetapkan, sebagai terdakwa atas sangkaan, menerbitkan, faktur pajak yang tidak sesuai dengan transaksi sebenarnya alias fiktif.

Keduanya, jalani proses hukum di ruang Garuda, Pengadilan Negeri Surabaya, pada Selasa (4/10/2022).

Dipersidangan, kedua terdakwa merupakan, Bos PT.Sieraf Teknik Perkasa (STP), sebuah perusahaan yang bergerak dalam bidang konstruksi gedung.

Secara struktural dalam PT.STP, Arief menjabat sebagai Komisaris Utama dan Sirke sebagai Direktur.

Dalam perkara tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU), dari Kejaksaan Tinggi Jatim, Nur Rachmansyah, dalam bacaan dakwaannya, menyatakan, perusahaan kedua terdakwa tercatat sebagai wajib pajak Kantor Pelayanan Pajak Pratama Karangpilang.

Kedua terdakwa sebagai pengusaha kena pajak diwajibkan untuk melaporkan dan menyetorkan transaksi penyerahan barang dan jasa selama satu masa pajak dalam surat pemberitahuan pajak pertambahan nilai (SPT PPN).

Dalam membuat laporan SPT PPN, kedua terdakwa meminta, bantuan karyawan perusahaan lain, dengan memberikan uang sebagai imbalan.

Laporan itu, dibuat tanpa ada transaksi jual beli barang maupun pelayanan jasa dengan perusahaan lain, untuk penggunaan faktur pajak yang tidak sesuai dengan kondisinya.
Baik faktur keluaran maupun masukan. Tujuannya, untuk mengurangi kewajiban PPN PT STP.

Akibatnya, negara dirugikan 486,3 Juta dari penggunaan faktur pajak fiktif. Kerugian pendapatan negara itu, berasal dari selisih PPN PT.STP periode 2011 hingga 2014, yang dibayar lebih kecil karena menggunakan faktur fiktif.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat sebagaimana yang diatur dalam pasal 39 A Juncto Pasal 43 ayat (1) Undang Undang RI nomor 6 tahun 1983, tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan sebagaimana diubah terakhir dalam Undang Undang RI nomor 16 tahun 2009, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara, Penasehat Hukum ke-dua terdakwa, R. Teguh Santoso, pada persidangan berikutnya, melakukan upaya eksepsi terhadap dakwaan JPU.

Usai sidang, Penasehat Hukum ke-dua terdakwa, saat ditemui, mengatakan, Kantor Pajak tidak pernah membuat surat ketetapan kurang bayar untuk terdakwa.

” Yang jelas !, kalau materi adanya kurang bayar, sebenarnya, itu harus diterbitkan surat ketetapan kurang bayar dari kantor pajak ,” ungkapnya sembari mengakhiri pembicaraan.  TIM.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari
Girl in a jacket
www.jagadwarta.com