Hukum  

Nicko Agatha Alim Disangkakan Tipu Korbannya Dengan Modus Pengadaan Alkes

Wasilah Indi

Jagad Warta – Surabaya, Nicko Agatha Alim ditetapkan, sebagai terdakwa dan kembali jalani proses hukum di Pengadilan Negeri Surabaya, pada Selasa (4/10/2022).

Dipersidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU), dari Kejaksaan Tinggi Jatim, Sabetania R. Paembonan, menjerat terdakwa sebagaimana yang diatur dalam pasal 378 KUHP Juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Dalam dakwaan JPU, di laman SIPPN Surabaya, terdakwa bertindak sendiri maupun bersama-sama dengan Tiara Natalia Alim (berkas terpisah) di lobby Shangrila Hotel Surabaya.

Ke-dua terdakwa melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan dengan maksud untuk menguntungkan dirinya sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan mempergunakan sebuah nama palsu atau keadaan palsu, dengan mempergunakan tipu muslihat ataupun dengan mempergunakan susunan kata-kata bohong, menggerakkan seseorang untuk menyerahkan sesuatu benda, untuk mengadakan perjanjian hutang ataupun untuk meniadakan piutang.

Adapun, modus kedua terdakwa yakni, menyakinkan, terhadap Aditya Prawira Kencana untuk ikut menyuntikkan modal alat kesehatan (Alkes) dengan laba 50 persen tiap item dengan jangka waktu selama 14 hari.

Dari modus tersebut, tidak hanya Aditya Prawira Kencana yang turut mengelontorkan danannya di Alkes. Beberapa korban lainnya, yakni, Michael Andreas Saisab, Anditya Tantono dan Monica Nyssa Anastasia juga turut tertarik di pengadaan Alkes.    TIM.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari
Girl in a jacket
www.jagadwarta.com