Pemerintah Akomodir Kebebasan Pers Dalam KUHP. Anggota DPR Beri Apresiasi

Wasilah Indi

Jagad Warta – Jakarta, Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Pandjaitan, mengapresiasi Tim Pemerintah. Dalam hal ini, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) yang telah mengakomodir pasal-pasal yang mendukung kebebasan pers untuk masuk dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) sebagaimana masukan Dewan Pers.

Apresiasi tersebut, disampaikan, Hinca Pandjaitan pada sesi Rapat Dengar Pendapat antara Komisi III DPR RI dengan Tim Pemerintah di Gedung Nusantara II DPR RI Senayan, Jakarta, pada Senin (3/10/2022).

Sebagaimana yang dilansir dalam situs DPR RI, mengingat, usulan yang telah disampaikan, Dewan Pers merupakan bagian dari semangat melahirkan KUHP yang menjunjung tinggi kemerdekaan pers sebagai basis membangun demokrasi Indonesia kedepannya.

Demikian disampaikan, Hinca, saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat terkait penjelasan Pemerintah atas hasil sosialisasi RUU KUHP dengan beberapa pemangku kepentingan yang digelar secara hybrid di Ruang Rapat Komisi III, Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta.

Hadir dalam rapat dengar pendapat tersebut, mewakili Tim Pemerintah yaitu, Wamenkumham, Prof. Edward Omar Sharif Hiariej beserta segenap jajaran Kemenkumham.

“ Semangat demokrasi kita dalam menjaga kebebasan pers merupakan, kesempatan emas untuk memasukkannya, dalam KUHP kita ini ,” ujarnya.

Oleh karena itu, apa yang disampaikan, teman-teman Dewan Pers ini, adalah bagian dari semangat kita melahirkan KUHP yang mendukung dan menjunjung tinggi kemerdekaan pers sebagai basis kita untuk membangun demokrasi kita kedepan.

” Saya sangat mengapresiasi tinggi Tim Pemerintah yang telah merespon masukan Dewan Pers dengan sangat baik ,” ujar Hinca.

Selain itu, Politisi Fraksi Partai Demokrat itu juga menyampaikan, apresiasi terhadap Tim Pemerintah yang telah menggunakan, Putusan Mahkamah Agung (MA) No.1608/K/Pid/2005 tanggal 9 Februari 2006 sebagai rujukan dalam mengakomodir usulan Dewan Pers untuk masuk dalam KUHP.

Ia menilai, Putusan MA No.1608/K/Pid/2005 tanggal 9 Februari 2006 tepat sebagai acuan karena sangat membela kinerja jurnalistik.

“ Saya ingin memberi apresiasi untuk itu. Karena, kalau kita ingat beberapa waktu lalu Dewan Pers juga telah menyampaikan, pandangan-pandangannya. Oleh karena itu, kita menghormati pandangan Dewan Pers sudah diakomodir oleh Tim Pemerintah ,” tuturnya.

” Saya hanya ingin mengatakan bahwa pasal-pasal yang mendukung kebebasan pers jangan ada yang tersisa, jangan ada yang terlepas dan diakomodir di bagian penjelasan dalam KUHP ,” tegas Hinca.

Sebelumnya, Wamenkumham, saat rapat memaparkan, bahwa Tim Pemerintah menggunakan, Putusan MA No.1608/K/Pid/2005 tanggal 9 Februari 2006 sebagai rujukan dalam menanggapi usulan reformulasi Pasal 473 ayat (3), Pasal 443 ayat (5) dan Pasal 440 ayat (2) dari Dewan Pers. Putusan MA No.1608/K/Pid/2005 tanggal 9 Februari 2006 itu antara lain berbunyi bahwa Aturan Pers 8 lebih diprioritaskan dibanding aturan lainnya termasuk KUHP.

Wamenkumham, mengungkapkan, usulan Dewan Pers untuk reformulasi Pasal 473 ayat (3), Pasal 443 ayat (5) dan Pasal 440 ayat (2) RKUHP yaitu, mengatur tugas jurnalistik sebagai salah satu pengecualian atau alasan penghapusan pidana khusus dari Tindak Pidana Penghinaan (Pencemaran), Pencemaran Orang Mati dan Penghinaan Ringan (bersama ‘kepentingan umum atau karena terpaksa membela diri) dapat dipertimbangkan untuk diakomodasi dalam penjelasan.    TIM.

 

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari
Girl in a jacket
www.jagadwarta.com