Jagad Warta – Surabaya, Perkara Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang yang melibatkan, Vilda Puspita Sari sebagai terdakwa, guna jalani proses hukum di Pengadilan Negeri Surabaya, pada Senin (3/10/2022).
Proses hukum tersebut, beragendakan bacaan eksepsi terdakwa yang disampaikan melalui, Penasehat Hukumnya, yakni, Samuel Rudy Takalapeta, Aryanto Diki Wahang dan Deny Marcury Lumbang Gaol.
Adapun, eksepsi yang disampaikan yaitu, pihaknya, merasa kebaratan dengan surat dakwaan dan kami menilai dari dakwaan pertama hingga ke dakwaan ketiga terkesan, menyalin ulang atau seperti hanya copy paste.
Alasan, yang mendasari dakwaan hanya copy paste diantaranya, karena kronologis perbuatan hukum terdakwa semua sama, akan tetapi prinsipnya itu berbeda.
” Kami meminta, kepada Majelis Hakim agar menolak dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan membebaskan terdakwa dari segala tuntutan ,” ucapnya.
Usai sidang, Penasehat Hukum terdakwa, mengatakan, bahwa, pada prinsipnya korban ini tidak merasa diperdagangkan oleh, terdakwa.
Hal diatas, berdasarkan, dari korban itu sendiri dan kita selarasakan dari pengakuan terdakwa.
Atas eksepsi dari terdakwa, Majelis Hakim memberiikan waktu satu minggu untuk agenda tanggapan dari JPU.
Melalui, surat dakwan, bahwa, terdakwa Vilda Puspita Sari alias Juan, pada Jumat (3/6/2022), Ditreskrimum Polda Jatim, mengendus adanya, praktek prostitusi anak dibawah umur.
Praktek prostitusi tersebut, memberikan layanan hubungan seks kepada laki-laki hidung belang melalui, aplikasi media social MiChat di SUMI Hotel yang beralamatkan di Jalan.Mayjend sungkono No.37 A Surabaya dan Deka Hotel Surabaya.
Layanan via MiChat tersebut, ternyata,para lelaki hidung belang menggunakan jasa Mucikari yang menawarkan, sembari menunjukkan foto-foto perempuan dari chatting dengan tarif yang bervariasi yaitu, 200 hingga 500 Ribu sekali kencan.
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat sebagaimana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 17 Undang Undang Nomor 21 Tahun 2007, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. MET.