Jagad Warta – Surabaya, Sidang lanjutan, atas perkara sangkaan palsukan dokumen sirip hiu yang menjerat Karimullah sebagai terdakwa kembali bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (3/10/2022).
Dipersidangan, agenda bacaan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tanjung Perak Surabaya, Fadhil, menyatakan terdakwa secara sah telah terbukti bersalah sebagaimana yang diatur dalam pasal 103
huruf (a) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan.
Dalam agenda tuntutan tersebut, JPU menuntut terdakwa pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar 100 Juta Subsidair 3 bulan.
Usai sidang, JPU saat dikonfirmasi dugaan keterkaitan tersangka lainnya, menyebut,
” Sekarang tidak boleh wawancara JPU ,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, jeratan pasal 103 huruf (a) yakni, barangsiapa yang
menyerahkan Pemberitahuan Pabean dan/atau dokumen pelengkap
pabean dan atau memberikan keterangan lisan atau tertulis yang
palsu atau dipalsukan yang digunakan untuk pemenuhan kewajiban
Pabean.
Berdasarkan, jeratan pasal diatas, yakni, memberikan keterangan lisan maupun tertulis yang palsu maka terdakwa terjerembab ke meja hijau guna diadili.
Sedangkan, berdasarkan, dakwaan yang termuat dalam layanan SIPPN Surabaya, terdakwa bisa dikatakan, sebagai biro jasa.
Terdakwa sebagai biro jasa, mendapat pesanan guna kepengurusan dokumen ekspor berupa, barang sirip hiu milik Moh.Khojim dan Riki Edy Setiawan.
Pesanan Moh.Khojim dan Riki Edy Setiawan adalah barang terlarang sebagaimana yang tertuang dalam Permen KKP nomor 34/PERMEN-KP/2015, tentang perubahan atas peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 59/PERMEN-KP/2014, tentang larangan pengeluaran ikan hiu jenis hiu koboi dan hiu martil dari wilayah Republik Indonesia ke luar wilayah Republik Indonesia.
Diduga secara tidak langsung, Karimulah yang menyanggupi bisa mengurus dokumen kepabeanan adalah hal yang mustahil. Lantaran, barang yang akan dikirim Moh.Khojim dan Riki Edy Setiawan ke Hongkong adalah larangan negara.
Kesanggupan Karimullah mengurus dokumen terhadap Moh.Khojim dan Riki Edy Setiawan terhenti di Kepabeanan karena dokumen yang diurus Karimullah tidak sesuai dengan barang yang akan di ekspor (kirim).
Dalam dakwaan di laman SIPPN Surabaya, terdakwa mencantumkan dalam dokumen bahwa barang berupa, White Crackers dan PEB. Padahal, adalah sirip hiu.
Dalam perkara tersebut, Moh.Khojim dan Riki Edy Setiawan selaku, pemilik barang sirip hiu juga dalam laman SIPPN Surabaya, sebatas sebagai saksi. MET.