Jagad Warta – Surabaya, Sri Wahyuni yang ditetapkan, sebagai terdakwa, kembali jalani proses hukum di Pengadilan Negeri Surabaya, agenda pemeriksaan terdakwa, pada Senin (3/10/2022).
Dalam perkara tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Surabaya, Siska Cristina, menjerat terdakwa sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 49 ayat (1) Undang Undang nomor 23 tahun 2004, tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
Sedangkan, jeratan pasal kumulatif yakni, sebagaimana yang diatur dalam pasal 45 ayat (1) Undang Undang nomor 1 tahun 1974, tentang perkawinan menentukan kedua orang tua wajib memelihara dan mendidik anak-anak mereka sebaik-baiknya.
Serta jeratan pasal 45 ayat (2) Undang Undang nomor 1 tahun 1974, tentang perkawinan menentukan kewajiban orang tua yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, berlaku, sampai anak itu kawin atau berdiri sendiri, kewajiban berlaku terus meski perkawinan kedua orang tua putus.
Usai sidang, Penasehat Hukum terdakwa, Puji Wahyono, saat ditemui, mengatakan, intinya, yang didakwakan JPU tidak sesuai kenyataan.
Kliennya, bekerja guna menafkahi anak-anaknya. Sedangkan, suaminya tidak memberikan nafkah, anak-anaknya semua yang sekolahkan terdakwa bahkan yang antar pergi ke sekolah.
Posisi suaminya dicerai oleh, terdakwa. Maka sang suami cari celah lalu melaporkan kliennya.
” Sekarang dicerai oleh, terdakwa suami tidak terima maka cari celah melaporkan kliennya ,” ungkapnya.
Lebih lanjut, terdakwa yang memiliki 4 orang anak sewaktu proses cerai, 2 anak ikut suami dan yang 2 lagi oleh, terdakwa diasuhkan ke orang sejak kecil.
” Lantaran, tuntutan hutang dan terdakwa bekerja di luar kota. Lantas, siapa yang menafkahi jika terdakwa tidak bekerja ,” ujarnya.
Puji Wahyono, menambahkan, orang yang bekerja untuk mencari nafkah dinyatakan, tidak urusi anak bisa dijerat pasal menelantarkan anak. Berarti, Tenaga Kerja Wanita (TKW) bisa dijerat pasal menelantarkan anak dong ?.
Terkait, jeratan JPU, terhadap kliennya, Penasehat Hukum terdakwa mengatakan, No ! Coment.
Perlu diketahui, kliennya, kenapa ajukan perceraian karena meski suaminya dalam keadaan buta setelah kecelakaan pada 2004 kerap melakukan KDRT dan tidak menafkahi kliennya.
” Awalnya, Penasehat Hukum terdakwa, tidak percaya orang buta bisa lakukan KDRT, barang barang dipecahi . ,” ungkapnya.
Penasehat Hukum terdakwa, menambahkan, bahwa 2 anaknya diasuhkan ke tetangganya yang berjarak 20 meter dari rumah klienya. Sedangkan, suami terdakwa tinggal dirumah keluarga besar kliennya.
” Suaminya itu, hingga sekarang ikut di rumah kliennya dan tidak menafkahi. Berhubung kebutuhan keluarga kliennya, bekerja ke luar kota bila pedoman kliennya bekerja didakwa menelantarkan anak bagaimana dengan TKW ? ,” bebernya.
TIM.