Jagad Warta – Surabaya, Eka Dirmawan alias Tumpe owner percetakan, dituntut pidana 2 tahun bui gegara, pemalsuan uang pecahan 100 Ribu. Sedangkan, dua karyawannya, yakni, Risky Satria Dirmawan Alias Kiki dan Sunar dituntut dengan pidana bui selama 1 tahun.
Selain tuntutan bui, Jaksa Penuntut Umum (JPU), dari Kejaksaan Negeri Surabaya, M.Furqon, memberlakukan denda masing-masing sebesar 10 Juta, subsider 3 bulan kurungan.
Perihal tuntutan diatas, dibacakan JPU, M.Furqon, dipersidangan Pengadilan Negeri Surabaya, pada Senin (3/10/2022).
Dipersidangan, dalam tuntutannya, JPU, menyatakan, ke-tiga terdakwa terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan, melanggar Pasal 36 Ayat (1) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2011, tentang mata uang.
Atas tuntutan tersebut, ke-tiga terdakwa melalui, Penasehat Hukumnya, akan menyampaikan, nota pembelaan di persidangan berikutnya.
Untuk diketahui, berdasarkan, surat dakwaan darI JPU, bahwa, pihak Kepolisian mengamankan Mualim Alias Gus Ali Bin Misnatun dan Tomasan Alias Sofi Bin Adil (dalam berkas terpisah) di kamar 203 hotel Lava Lava Kota Probolinggo.
Dari penangkapan tersebut, diketemukan Barang Bukti (BB) uan Rupiah palsu sebanyak 2.400 lembar dan kemudian pihak Kepolisian melakukan penggeledahan dirumah Tomasan Alias Sofi Bin Adil di Dusun Patemon Kelurahan Mangaran Kecamatan Ajung Kabupaten Jember ditemukan 12 (dua belas) kardus warna coklat berisi uang Rupiah palsu pecahan 100 Ribu, sejumlah 444.649 lembar dan satu tas warna merah berisi uang Rupiah palsu pecahan 100 Ribu sebanyak 5.732 lembar.
Hasil pemeriksaan, seluruh uang Rupiah palsu tersebut, merupakan, titipan dari Ahmad Fauzi Alias Gus Fauzi (dalam berkas perkara terpisah).
Bahwa Ahmad Fauzi Alias Gus Fauzi mendapatkan, uang Rupiah palsu dengan cara membeli seharga 48 Juta dari Taufan Dirgantara yang sebelumnya Taufan Dirgantara juga mendapatkan seluruh uang Rupiah palsu dengan cara memesan dari Eka Dirmawan Alias Tumpe seharga 39 Juta.
Bahwa uang Rupiah palsu tersebut, di-desain oleh, saksi Eka Dirmawan Alias Tumpe dan proses pencetakannya dilakukan oleh saksi Eka Dirmawan Alias Tumpe dibantu oleh Terdakwa I. Risky Satria Dirmawan Alias Kiki dan Terdakwa II. Sunar Bin Tukiman.
Atas Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 36 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang Juncto Pasal 56 ke-1 KUHP. MET.