Kades Manusa Dilaporkan Dugaan Korupsi.Warga Desak Polres SBB Guna Tindak Lanjuti

Pembangunan Rumah Adat Dalam Laporan Realisasi Secara Fakta Tidak Berjalan

Wasilah Indi

Jagad Warta – Seram Bagian Barat, Polres Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), diminta untuk memproses laporan warga Desa Manusa terkait, dugaan tindak Pidana Korupsi Pejabat Kepala Desa Manusa, Kecamatan Inamosol yang berinisial AN.

Pejabat Desa Manusa tersebut, diduga kuat melakukan tindak Pidana korupsi semenjak dirinya, menjabat periode 2017,2018, 2019 dan 2022.

Berdasarkan, bukti baru yang ditemukan, dicurigai Pejabat Kades tersebut, melakukan korupsi secara massif namun, sangat disayangkan, Kepolisian setempat belum menindaklanjuti laporan masyarakat untuk diproses, sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Beberapa Bukti Dari Warga Manusia Yang Menjadi Dasar Laporan Ke Polres SSB.

Berdasarkan, laporan dari warga yang diwakili oleh, J.Ruspanah, selain korupsi dana Bumdes, Jembatan Kali Tau dan juga temuan pembagian dana BLT DD yang tidak sesuai, juga ditemukan bukti baru terkait, dugaan korupsi Pejabat Kades Manusa tersebut.

Dalam bukti RAB yang ada, untuk tahun anggaran 2019 dilaporkan, sudah realisasi namun nyatanya tidak berjalan.

Semisal, sudah realisasi namun, fakta tidak berjalan berupa, pembangunan rumah adat dengan nilai pagu sebesar 75 Juta.

Hal lainnya, Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Belanja bibit ikan) dengan nilai pagu sebesar 160 Juta.

Belanja Pemeliharaan Gedung Balai Kemasyarakatan / Pertemuan dengan anggaran sebesar 37 Juta. Selanjutnya, belanja Festival Kesenian, adat / Kebudayaan dengan anggaran sebesar 57 Juta .

” Semua anggaran tersebut, sudah dibelanjakan, namun, barang bukti tidak ada alias belanja fiktif. Anggaran sebesar itu, dilaporkan, realisasi. Padahal faktanya, Fiktif, dan anehnya, lagi Inspektorat sudah periksa laporan dan tidak ada temuan ,” kata J Ruspana warga Menusa kepada Jagad Warta, Senin (3/10/2022).

Masih kata Ruspanah, segala penggunaan laporan yang telah dilaporkan Pejabat Kades Manusa dinilai membohongi masyarakat (pembohongan publik), karena apa yang dibelanjakan tidak sesuai fakta lapangan.

Sama halnya, dengan belanja Batu Pasir untuk rumah layak huni masyarakat, dalam laporan APBDES desa Manusa tahun 2019 dianggarkan namun, faktanya batu dan pasir itu swadaya masyarakat desa Manusa.

Selain itu, Balai Pertemuan ada anggaran tahun 2019 untuk rehabilitasi namun, faktanya tidak di kerjakan.

Ini benar benar pembohongan terhadap publik. Namun sangat disayangkan, laporan warga Manusa dan disertai bukti yang kuat, sama sekali belum dindaklanjuti oleh, Kepolisian setempat.

” Dalam hal ini, Polres SBB, terkesan, belum punya niat baik dalam memberantas Korupsi di Daerah ini ,” kesal Ruspana.

Sehingga dirinya, berharap, agar penegak hukum dapat melihat fakta dilapangan yang ada, karena laporan diatas kertas tidak sama dengan bukti fisik dilapangan.
Semuanya fiktif alias tidak ada.

” Pejabat Desa Manusa, yakni, AN, diduga kuat melakukan tindak Pidana korupsi secara masif dengan laporan keuangan yang fiktif. Sehingga Polisi harus mengusut tuntas ,” pungkas J.Ruspana.
Dedi Weusa.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari
Girl in a jacket
www.jagadwarta.com