Jagad Warta – Surabaya, perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang membelit
Hendra Sugianto yang ditetapkan, sebagai terdakwa kembali jalani proses hukum beragendakan bacaan putusan.
Sidang lanjutan, agenda bacaan putusan bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya, pada Rabu (28/9/2022).
Dipersidangan, Majelis Hakim, Parta Bhargawa, sebelum bacakan putusan dalam pertimbangannya, menilai bahwa unsur pidana dalam pasal 378 KUHP sebagaimana yang dijeratkan oleh, Jaksa Penuntut Umum (JPU), dari Kejaksaan Negeri Surabaya, Yulistiono, dianggap Majelis Hakim telah terpenuhi.
Unsur dianggap pidana terpenuhi lantaran, terdakwa dinyatakan, terbukti melakukan penipuan jual beli kayu meranti merah sebesar 6,5 Milyard terhadap Hadi Djojo Kusumo.
” Mengadili, menjatuhkan, pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 30 bulan bui ,” ucap Majelis Hakim.
Usai bacakan putusannya, Majelis Hakim memberi kesempatan terhadap terdakwa guna menanggapi. Dikesempatan tersebut, terdakwa melalui, Penasehat Hukumnya, Sidabuke, menyatakan, pikir-pikir.
Untuk diketahui, ikhwal perkara yang menjerat terdakwa, yakni, terdakwa menawarkan kayu meranti merah kepada komisaris PT.Kayu Mas Podo Agung (KMPA).
Dalam pertemuan, terdakwa mengaku, sebagai direktur utama PT.Tanjung Alam Sentosa (TAS).
Pengakuan lain, perusahaan terdakwa
adalah rekanan dari PT.Talisan Emas (TE), perusahaan yang memegang izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu yang berlokasi di Kabupaten Maluku Tengah Provinsi Maluku, dengan luas areal 54.750 Hektar selama 45 tahun.
Kedua pihak-pun, dalam kesepakatan, korban memberi Down Payment DP sebesar 6,5 Milyard. Namun, kayu yang dijanjikan, terdakwa ternyata, tidak sesuai spesifikasi (Playwood Grade).
Terkait dengan DP korban, oleh, terdakwa malah dibuat operasional di tempat lain.
Sedangkan, kayu yang dijanjikan, telah dijual kepada pihak lain tanpa seizin korban. TIM.