Jagad Warta – Surabaya, Beberapa sekolah swasta yang ada di Surabaya, memaksa Dwi Basuki Yuliantoro (terdakwa) guna jalani proses hukum di Pengadilan Negeri Surabaya, pada Senin (26/9/2022).
Beberapa sekolah swasta tersebut, lebih memilih proses hukum di meja hijau lantaran, merasa di tipu oleh terdakwa.
Dipersidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU), dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, Dewi Kusumawati, tampak menghadirkan, 3 orang saksi guna dimintai keterangan.
Adapun, ke-tiga saksi yang dihadirkan, JPU yakni, Novita, Masrullah dan Erna. Dikesempatan tersebut, Erna mengawali keterangannya, berupa, pada kala itu, terdakwa menawarkan tas dan seragam sekolah.
Berhubung terdakwa menawarkan barang tanpa katalog maka terdakwa mengirim katalog melalui Google Drive.
Selanjutnya, terdakwa datang lagi ke sekolah sembari menawarkan, tas dengan harga lebih murah dari harga normal.
Berdasarkan, harga murah tersebut, saksi tertarik dan memesan barang berupa, tas. Melalui, pemesanan, saksi memberi Down Payment (DP) sebesar 50 persen dengan pemesana 70 pcs.
” Saya bayar DP melalui, transfer ke terdakwa, sebesar 50 persen ,” tuturnya.
Sayangnya, setelah membayar DP,. terdakwa malah hilang tanpa ada kabar bahkan hingga batas waktu yang disepakati awal bulan Juli barang akan dikirim namun, belum juga barang dikirim.
” Hingga batas yang disepakati bahwa bulan Juli harusnya tas sudah dibagikan terhadap para murid ,” bebernya.
Mengenai hal diatas, saksi berusaha mencari informasi terkait, keberadaan terdakwa.
Informasi yang diterima dari sekolah sekolah lainnya, terdakwa juga melakukan hal yang sama.
Terdakwa tawarkan tas dg harga lebih murah maka saksi setuju.
Saat itu saksi beri DP 50 persen dg pesanan 70 pcs. Yg dikirim via TF .
Kemudian hingga batas yg di sepakati terdakwa TDK ada kabar, lantaran bulan Juli harusnya SDH bisa bagikan tas….maka saksi cari info di sekolah lain terdakwa terjerat kasus yg sama.
Terdakwa janjikan barang dikirim awal Juli.
Hal senada juga disampaikan, Masrullah dan Erna yakni, dirinya, merasa ditipu.
Kedua saksi tersebut, sudah melakukan pembayaran DP sebesar 50 persen namun, barang tidak juga dikirim oleh terdakwa.
Usai ke-tiga saksi menyampaikan, keterangan, Majelis Hakim, Maper, memberi kesempatan terhadap terdakwa guna menanggapi.
Dalam tanggapannya, terdakwa mengamini keterangan para saksi.
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat sebagaimana yang diatur dalam pasal 378 Juncto pasal 65 ayat (1) KUHP. MET.