Nekat Selundupkan Handphone ke Lapas Sidoarjo, Gegara Perempuan Kangen Suami

Wasilah Indi

Jagad Warta – Sidoarjo, Cinta membara memang bisa membuat orang menjadi buta guna melakukan apa saja, termasuk tindakan melawan hukum sekalipun.

Seperti yang dilakukan, seorang perempuan berinisial NH di Sidoarjo, yang nekat menyelundupkan handphone ke dalam Lapas Sidoarjo.

Tujuannya, agar bisa leluasa melepas rindu dengan suaminya, yang merupakan warga binaan Lapas Sidoarjo berinisial AR.

Petugas pun, mengamankan, NH setelah tertangkap basah dalam menjalankan aksinya.

“ Telepon genggam yang hendak diselundupkan, ke Lapas Sidoarjo, disamarkan ke dalam bungkusan nasi ,” ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim, Zaeroji.

Pria kelahiran Samarinda itu berujar, gelagat mencurigakan NH sudah terlihat sejak dia berada di tempat pemeriksaan barang. Saat itu, NH hendak melakukan kunjungan tatap muka.

“Dia mengaku akan mengunjungi suaminya, seorang warga binaan Lapas Sidoarjo berinisial AR ,” urai Zaeroji.

Saat akan membesuk suaminya, NH membawa makanan dalam beberapa bungkusan. Ada bungkusan lauk, sayur dan nasi.

Namun, petugas merasa curiga karena NH terlihat gelisah. Apalagi saat petugas melakukan pemeriksaan.

“ Sesuai SOP yang berlaku, petugas memeriksa setiap barang bawaan yang ada. Petugas menemukan, handphone di dalam bungkusan nasi putih ,” urai Kalapas Sidoarjo Teguh Pamuji.

Petugas terpaksa mengamankan, NH untuk diperiksa lebih lanjut. Saat diinterogasi, perempuan asal Kapasan, Surabaya, mengaku, hendak menyelundupkan handphone tersebut untuk suaminya.

“ NH mengaku, bahwa selama ini dia sering kangen sama suaminya, karena tidak bisa setiap hari bertemu dan berkomunikasi. Apalagi rumahnya juga jauh, sehingga muncul ide yang membuatnya, nekat menyelundupkan handphone ,” urainya.

Meski begitu, pihak lapas tidak sepenuhnya percaya. Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Sidoarjo, Prayogo Mubarak, kemudian berkoordinasi dengan pihak Polresta Sidoarjo. Tujuannya, untuk memastikan bahwa handphone tersebut tidak terafiliasi dengan jaringan pengedar narkotika.

Meski tidak terbukti digunakan, untuk jaringan narkotika, AR tetap diberikan sanksi sesuai dengan aturan yang ada.

Padahal dua bulan lagi lelaki yang terjerat kasus penggelapan ini, dijadwalkan bisa bebas. Pria 42 tahun, itu pun, harus merasakan dinginnya lantai di straftcell untuk dua pekan ke depan.

“ Sesuai aturan, AR termasuk melakukan, pelanggaran berat dan harus berada di straftcell selama dua pekan dan ada larangan dikunjungi selama sebulan ,” tegas Prayogo.

Selain itu, pria kelahiran Bangkalan itu juga diusulkan untuk dimasukkan, dalam register F yaitu, untuk mencatat perbuatan pelanggaran yang dilakukan oleh tahanan/narapidana.

“ Kalau nanti disetujui dimasukkan register F, maka AR tidak bisa mendapatkan hak-hak bersyarat seperti remisi dan asimilasi ,” terang Prayogo.   TIM.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari
Girl in a jacket
www.jagadwarta.com