Jagad Warta – Surabaya, Budhi Suyasa ditetapkan sebagai terdakwa atas sangkaan melakukan order dengan menggunakan atas nama 14 perusahaan dan berdampak merugikan PT.Surya Pertiwi sebesar 3,4 Milyard.
Dari kerugian tersebut, PT.Surya Pertiwi melaporkan terdakwa guna jalani proses hukum di Pengadilan Negeri Surabaya, pada Selasa (20/9/2022).
Dipersidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Surabaya, Suwarti, tampak menghadirkan, 6 orang karyawan PT.Surya Pertiwi guna menyampaikan, keterangan sebagai saksi.
Yanuar, sang owner PT.Surya Pertiwi, mengawali keterangannya, berupa, ia berharap rekan-rekan kerja (karyawan) bisa meneruskan estafet perusahaan namun, di salah gunakan oleh terdakwa ataupun yang lainnya.
Lebih lanjut, Yanuar, mengatakan, seandainya, karyawan lainya, menjalankan sesuai Standar Operasional (SOP) mungkin tidak akan terjadi seperti ini. Berhubung karyawan menjalankan tidak sesuai SOP maka perkara ini hingga ke meja hijau.
” Saya ditipu mentah-mentah oleh, para karyawan lantaran, menurut dugaannya, ada kerjasama antar karyawan ,” bebernya.
Modus yang diperankan terdakwa yaitu, melakukan pemesanan barang dengan menggunakan nama 14 perusahaan.
Dari 14 perusahaan yang dipakai, jika diidentifikasi, stempel perusahaan yang sengaja dibuat terdakwa ada 2 warna.
Padahal, sebagaimana hasil konfirmasi, ke-14 perusahaan tersebut, tidak pernah paka 2 warna dalam stempel.
Hasil lainnya, dalam konfirmasi 14 perusahaan tidak pernah melakukan order atau pemesanan. Lebih tragis lagi, barang pemesanan ternyata tidak dikirim ke alamat Perusahaan.
Praduga saksi, yakni, barang yang dipesan terdakwa justru dikirim ke rumah Emilia yang tak lain adalah juga karyawan PT.Surya Pertiwi.
Dari hal diatas, Yanuar, memaparkan, terhadap para awak media usai sidang, berupa, mengapa barang yang dipesan terdakwa dikirim ke rumah Emilia.
” Setelah barang laku terjual Emilia mengirim transfer uang ke terdakwa ,” ungkapnya.
Praduga Yanuar, sedikit berbeda dengan keterangan yang disampaikan Emilia saat sebagai saksi dipersidangan.
Adapun, yang disampaikan, Emilia, yakni, dirinya, mengaku, rumahnya sengaja dititipi barang oleh, terdakwa lantaran, rumahnya kosong.
” Saya mendiami rumah orangtuanya. Karena rumah kosong terdakwa minta tolong titip barang guna transit saja ,” ujarnya.
Emilia-pun, juga menyampaikan, jika dirinya tidak mendapatkan fee dari terdakwa tatkala rumahnya menjadi titipan barang.
Sedangkan, Winarsih selaku, admin mengatakan, dalam Delivery Order (DO), ada 14 nama perusahaan yang dicatut terdakwa guna melakukan pemesanan.
Seingat, Winarsih, dari pemesanan ada informasi masuk ke email yang meminta, agar pengiriman barang dikirim ke alamat lain.
” Saat pengiriman ada informasi melalui, email bahwa barang agar tidak dikirim ke alamat perusahaan ,” terangnya.
Atas perbuatan terdakwa, pihak PT.Surya Pertiwi melakukan audit dan diketahui perusahaan telah merugi sebesar 3,4 Milyard.
Dalam perkara tersebut, pihak JPU menjerat terdakwa sebagaimana yang diatur dalam pasal 374 KUHP. TIM.