Jagad Warta – Surabaya, Sidang lanjutan, atas perkara dugaan suap yang disematkan, terhadap Penasehat Hukum, Hendro Kasiono dan telah ditetapkan sebagai terdakwa kembali bergulir di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), pada Selasa (20/9/2022).
Perihal perkara diatas, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK, Wawan, menyatakan, terdakwa telah terbukti melakukan suap atau gratifikasi terhadap Majelis Hakim, Itong Isnaeni (terdakwa) serta Panitera Pengadilan Negeri Surabaya, Hamdan (terdakwa).
Selama persidangan, terungkap bahwa terdakwa sudah lama menjadi pelanggan Hamdan maupun Itong Isnaeni.
Salah satunya, permohonan penetapan ahli waris yang diajukan kliennya, Made Sri Manggalawati. Permohonan tersebut, dikabulkan Majelis Hakim, Itong setelah dirinya, memberi suap sebesar 50 Juta melalui Hamdan.
Dampak dari perbuatannya, terdakwa dituntut oleh, JPU KPK yakni, pidana penjara selama 4 tahun.
Selain, menuntut pidana penjara selama 4 tahun, JPU KPK juga menuntut denda sebesar 200 Juta Subsidair 6 bulan penjara.
Hal lainnya, JPU KPK menyebut, Hamdan dan Hendro sebagai mafia hukum. Kedua terdakwa telah bertindak menyimpang untuk memenangkan kepentingannya melalui, kewenangannya.
Sehingga, telah merusak sistem peradilan.
” Perbuatan terdakwa telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga Pengadilan Negeri Surabaya ,” cetusnya.
Atas tuntutan JPU KPK, terdakwa memohon waktu terhadap Majelis Hakim guna menyampaikan, nota pembelaan. TIM.