Jagad Warta – Surabaya, M. Hamdan Panitera pengganti Pengadilan Negeri Surabaya, dalam sidang lanjutan, perkara dugaan suap atas perkara PT.Soyu Giri Primedika (SGP) dituntut pidana penjara selama 4 tahun.
Tuntutan tersebut, dibacakan, Jaksa Penuntut Umum JPU KPK, Wawan, dipersidangan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, pada Selasa (20/9/2022).
JPU beranggapan, bahwa Hamdan yang ditetapkan sebagai terdakwa, dinyatakan secara sah dan terbukti bersalah menerima suap atau gratifikasi guna memihak atau memenangkan suatu perkara.
” Suap atau gratifikasi untuk memenangkan perkara pihak-pihak tertentu yang disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya tempat terdakwa bertugas dengan nilai uang yang terbukti diterimanya, sebesar 76 juta ,” ucap JPU KPK.
JPU juga memaparkan, uang tersebut, diterima terdakwa adalah merupakan, gratifikasi dari banyak pihak terkait perkara yang disidangkan.
Hal lainnya, termasuk dari Majelis Hakim, Dede Suryaman, R. Yoes Hartyarso, R. Mohammad Fadjarisman dan beberapa pihak lain baik advokat maupun pencari keadilan.
Sedangkan, uang sebesar 5 Juta yang disebut sebut, diterima dari Majelis Hakim Itong Isnaeni Hidayat (terdakwa) sebagai fee karena telah membantu setelah mengabulkan permohonan penetapan Ahli Waris yang diajukan, Made Sri Manggalawati melalui, Penasehat Hukum, Hendro Kasiono (berkas terpisah).
Selain, JPU melakukan tuntutan pidana bui juga menuntut denda terhadap Hamdan (terdakwa) sebesar 25 Juta, jika tidak dibayarkan diganti pidana selama 6 bulan.
Tak hanya tuntutan maupun denda yang dikenakan terhadap Hamdan (terdakwa), JPU KPK, juga menuntut terdakwa guna mengembalikan uang gratifikasi sebesar 76 Juta jika tidak maka harta atau aset terdakwa akan disita senilai uang gratifikasi yang diterima terdakwa.
JPU KPK, menambahkan, dalam tuntutannya menyebut, bahwa Hamdan dan Hendro sebagai mafia hukum.
Kedua terdakwa telah bertindak menyimpang untuk memenangkan kepentingannya, melalui kewenangannya. Sehingga, telah merusak sistem peradilan.
Perbuatan terdakwa dianggap sebagai fenomena gunung es yang selama ini dilakukan, oknum-oknum peradilan sehingga kepercayaan para pencari keadilan menjadi berkurang.
“Perbuatan terdakwa telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga Pengadilan Negeri Surabaya,” kata jaksa Wawan.
Atas tuntutan JPU, terdakwa memohon terhadap Majelis Hakim, Tongani, guna menyampaikan nota pembelaannya. TIM.