Paripurna Penyampaian Nota Pengantar KUA PPAS APBD Perubahan Tahun 2022

Johan Gonga Berharap, Banggar DPRD Dan Tim Anggaran Bahas Bersama

Wasilah Indi

Jagad Warta – Kepulauan Aru, Sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 yang diperbaharui dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Kabupaten Kepulauan Aru gelar rapat paripurna, pada Senin (19/9/2022).

Rapat paripurna tersebut, bertempat di ruang sidang Paripurna DPRD Kabupaten Kepulauan Aru, di Jalan. Raya Pemda, Kelurahan Siwalima, Kecamatan Pulau-pulau Aru, Kabupaten Kepulauan Aru, Provinsi Maluku.

Bahwa sebelum menyusun Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, pemerintah harus menyusun Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara untuk dibahas (KUA-PPAS).

Selain, membahas juga dilakukan monitoring Rapat Paripurna dalam rangka Penyampaian Nota Pengantar KUA PPAS APBD Perubahan Tahun 2022.

Dalam rapat paripurna, Penyampaian Nota Pengantar KUA PPAS APBD Perubahan Tahun 2022, dibuka oleh, Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Aru, Udin Belsigaway.

Sesi selanjutnya, sambutan disampaikan oleh, Bupati Kepulauan Aru, dr. Johan Gonga, berupa, sebagaimana diketahui, APBD merupakan instrumen utama dalam upaya mewujudkan akuntabilitas penyelenggaraan Pemerintah maka perlu dilakukan, upaya perbaikan secara terus menerus demi terwujudnya tata kelola Pemerintahan yang baik.

Hal tersebut, sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 yang diperbaharui dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011.

Berdasarkan, hal diatas, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru, perlu menyerahkan, nota pengantar dokumen
Kebijakan Umum APBD (KUA) Perubahan ApBD Tahun Anggaran 2022 dan Priorias dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Kabupaten Kepulauan Aru Tahun Anggaran 2022 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Penyerahan nota pengantar dokumen ke DPRD bertujuan, untuk mendapatkan persetujuan Legislatif dalam bentuk Nota kesepahaman antara Pemerintah dan DPRD sebagai dasar dalam menyusun keuangan Daerah.

Masih menurut, dr.Johan Gonga, ABPD Perubahan Kabupaten Kepulauan Aru tahun anggaran 2022 merupakan tahun kedua dalam periodesasi Pemerintah saat ini, yang implementasinya, memastikan dan mengevaluasi program-program pembangunan.

Hal demikian, karena sesuai visi dan misi Pemerintah dan ini merupakan pijakan bagi kita untuk memastikan target-target pembangunan yang telah ditetapkan berada pada jalur yang tetap.

Meskipun oleh, Pemerintah Pusat dan Daerah masih fokus pada kebijakan Pemerintah untuk pemulihan di semua sektor pasca pandemi Covid19.

Pihaknya, berharap, dengan waktu yang tidak terlalu lama, DPRD Kabupaten Kepulauan Aru dapat membahasnya lebih lanjut dan sekaligus dapat menyetujui RAPBD Perubahan tahun anggaran 2022 yang kami sampaikan untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Kita semua tentu menyadari bahwa waktu yang kita miliki cukup terbatas, namun dengan kapasitas dan kompetensi yang dimiliki oleh Pimpinan dan seluruh Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Aru serta ditambah dengan semangat kebersamaan dan pengabdian, saya yakin APBD Perubahan tahun anggaran 2022 dapat terselesaikan dengan baik.

Johan Gonga, juga menyampaikan, bahwa konsistensi kita pada tahapan pembangunan kemasyarakatan ditahap pertama periode kedua ini, perlu mendapat perhatian bersama untuk ditingkatkan serta langkah-langkah strategi dalam mengatasi permasalahan pembangunan Daerah yang dirasa belum optimal.

” Konsistensi pembangunan perlu mendapat perhatian bersama, seperti halnya, beberapa indikator serta keberhasilan Pemerintah diberbagai bidang seperti kesehatan, pendidikan, sosial kemasyarakatan, ekonomi dan di bidang pembangunan lainya. Untuk itu sumber dan pengelolaan pendapatan Daerah harus dirumuskan ke arah kebijakan PAD, pengelolaan dana Perimbangan yang arah kebijakan dalam upaya mengelola pendapatan berasal dari lain-lain pendapatan yang sah ,” terangnya.

Sedangkan, pada Belanja Daerah dipergunakan, dalam rangka mendanai pelaksanaan urusan Pemerintah yang menjadi kewenangan.

Kewenangan yang dimaksud, yakni, terdiri dari urusan wajib, urusan pilihan dan urusan yang penanganannya dalam bagian atau bidang tertentu yang dapat dilaksanakan.

Johan Gonga, menambahkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pada belanja Daerah dipergunakan, untuk mendanai pelaksanaan urusan Pemerintahan.

Konkuren yang diprioritaskan, untuk urusan wajib, terkait pelayanan dasar, yang ditetapkan dengan standar pelayanan minimal, serta berpedoman pada standar teknis satuan harga regional sesuai ketentuan perundang-undangan.

Arah kebijakan pengelolaan perubahan belanja Daerah tahun 2024 disusun berdasarkan pendekatan yang berorientasi pada pencapaian hasil dari input yang direncanakan dan evaluasi terhadap apa yang telah dilaksanakan, seperti, pada peningkatan Prioritas Pembangunan Perikanan dan kelautan.

Prioritas Pembangunan Pertanian, Kehutanan dan Peternakan, Prioritas Pembangunan Industri Perdagangan dan Koperasi, Prioritas Pembangunan Pariwisata dan Budaya, Prioritas Pembangunan Perhubungan, Infrastruktur dan Permukiman, Prioritas Pembangunan Pendidikan, Prioritas Pembangunan Kesehatan,Prioritas Pembangunan Agama, Prioritas Pembangunan Sosial, Prioritas Pembangunan Hukum dan HAM, Prioritas Pembangunan Bidang Perempuan dan Anak, Prioritas Pembangunan Bidang Pemerintahan dan Otonomi Daerah.

Fokus lainya adalah meningkatkan kualitas dan kapasitas infrastruktur, yang makin optimal mendukung pengembangan dan daya saing wilayah, peningkatan tata kelola Pemerintah yang bersih dan kondusifitas dan revitalisasi infrastruktur pendukung Pemerintah.

Hal lainnya, disampaikan, Johan Gonga, yakni, ringkasan pendapatan, belanja dan pembiayaan APBD Perubahan tahun anggaran 2022 sebagai berikut, pendapatan Daerah sebelum perubahan sebesar 9 Milyard.

Dari angka tersebut, anggaran tidak mengalami perubahan dengan perincian sebagai berikut, pendapatan Asli Daerah, pada APBD Murni 2022 sebesar 111 Milyard.

Pos ini tidak mengalami perubahan secara rinci dijelaskan sebagai berikut, pendapatan Pajak Daerah, direncanakan sebesar 17 Milyard atau tidak mengalami perubahan.

Hasil Retribusi Daerah direncanakan sebesar 31 Milyard atau tidak mengalami perubahan.

Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan direncanakan sebesar 6 Milyard atau tidak mengalami perubahan.

Lain-lain Pendapatan asli Daerah yang sah, direncanakan sebesar 56 Milyard atau tidak mengalami perubahan.

Pendapatan Transfer secara umum tidak mengalami perubahan dari penetapan APBD tahun anggaran 2022 sebesar 797 Milyard
dengan perincian sebagai berikut, dana transfer dari Pemerintah Pusat (dana perimbangan) sebesar 785 Milyard, yang terdiri dari, dana transfer umum-Dana BaHasil (DBH) sebesar 19 Milyard.

Dana Transfer Umum – Dana Alokasi Umum sebesar 555 Milyard.

Dana Transfer Khusus – Dana Alokasi Khusus ( DAK ) Fisik sebesar 144 Milyard dan dana Transfer Khusus – Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik sebesar 66 Milyard.

Pendapatan Transfer Antar Daerah, secara total sebesar 12 Milyard, dengan rincian sebagai berikut, pendapatan Bagi Hasil sebesar 12 Milyard.

Sedangkan, lain lain, pendapatan Daerah yang Sah 29 Milyard.

Selanjutnya, belanja Daerah pada Rencana KUA dan PPAS Perubahan APBD tahun anggaran 2022, direncanakan sebesar 943 Milyard, mengalami perubahan menjadi 942 Milyard.

Belanja Operasi secara total sebesar 665 Milyard atau meningkat sebesar 668 Milyard
dari Belanja murni, sebesar 2 Milyard, yang terdiri dari, Belanja Pegawai sebesar 271 Milyard atau mengalami perubahan sebesar 274 Milyard

Belanja Barang Jasa, dianggarkan sebesar 325 Milyard mengalami perubahan sebesar 328 Milyard.

Belanja Subsidi dianggarkan 160 Juta tidak mengalami perubahan, Belanja Hibah dianggarkan sebesar 56 Milyard mengalami perubahan 57 Milyard.

Belanja Bantuan Sosial dianggarkan sebesar 11 Milyard mengalami perubahan berkurang menjadi 7 Milyard.

Belanja Modal dianggarkan sebesar 208 Milyard, mengalami perubahan sebesar 210 Milyard.

Belanja tak terduga dianggarkan sebesar 10
Milyard, mengalami perubahan berkurang menjadi 4 Milyard.

Belanja Transfer dianggarkan sebesar 58 Milyard, dengan rincian, Belanja Bantuan Keuangan dianggarkan sebesar 58 Milyard.

Sementara, untuk Pos Target Pembiayaan Daerah Tahun 2022 dianggarkan sebesar 5 Milyard mengalami perubahan penurunan menjadi 4 Milyard, dengan rincian, Sisa Lebih Perhitungan Tahun anggaran sebelumnya, sebesar 5 Milyard, Pos Pengeluaran Pembiayaan Daerah dianggarkan 1.3 Milyard.

Diujung penyampaian, Johan Gonga, yang mengatasnamakan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru, mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang tinggi kepada Dewan yang terhormat atas kerja samanya yang baik.

Harapannya, wujud pemenuhan terhadap kewajiban konstitusional secara bersama-sama rancangan KUA/PPAS Perubahan yang disampaikan dapat diagendakan untuk dibahas secara
bersama -sama oleh badan anggaran DPRD dengan Tim anggaran Pemerintah Daerah.    Kabiro Maluku/Papua.

 

 

 

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari
Girl in a jacket
www.jagadwarta.com