Arek Manyar Sabrangan Surabaya Dibekuk Polrestabes Surabaya

Wasilah Indi

Jagad Warta – Surabaya, Arek Manyar Sabrangan Surabaya, dibekuk Jajaran Polrestabes Surabaya, atas dugaan pengedar narkotika jenis sabu dan pil koplo.

Untuk diketahui, seseorang yang berinisial JAF ditangkap di rumah kost Jalan.Manyar Sabrangan Surabaya, pada Senin (13/8/2022) yang lalu.

Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP. Daniel Marunduri, kepada para awak media, mengatakan, pihaknya, menemukan barang bukti sebanyak 5 paket narkotika jenis sabu dengan berat total 2,2 gram dan 56 bungkus klip plastik yang berisi masing-masing 10 butir pil Dobel L berwarna putih dengan jumlah total 560 butir.

Pihaknya, juga menyita barang bukti lain berupa 1 sekrop dari sedotan, 1 Handphone, 1 bungkus bekas rokok, 1 tas pinggang, 2 korek api, 1 Sepeda motor, dan uang hasil penjualan pil koplo sebesar 25 Ribu.

Saat kita interogasi JAF, mengaku, mendapat barang haram tersebut, dari seseorang PD, mereka merupakan dalang dari peredaran narkotika yang masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang).

” pelaku JAF sudah tiga kali menerima barang berupa Pil Dobel L dan satu kali menerima sabu ,” tutur AKBP. Daniel.

Akibat dari perbuatannya, JAF, dijerat sebagaimana yang diatur dalam pasal 114 ayat (2) Juncto pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2), pasal 111 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika serta pasal 197 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.    ZP.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari
Girl in a jacket
www.jagadwarta.com