Hukum  

Residivis Pengedar Sabu Richie Shakti Hanya Dituntut 7 Tahun Bui

Wasilah Indi

Jagad Warta – Surabaya, Bisnis yang menjanjikan guna meraih ekonomi secara mudah membuat Richie Shakti kembali terjerembab dalam dunia peredaran narkotika jenis sabu untuk ke-dua kalinya.

Perihal, kembali terjerembab untuk ke-dua kalinya, diketahui melalui, layanan SIPP PN Surabaya, nama Richie Shakti ditetapkan sebagai terdakwa..

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tanjung Perak Surabaya, Zulfikar, menjerat terdakwa sebagaimana yang diatur dalam pasal 114 ayat (2) Undang Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Jeratan pasal 114 ayat (2) Undang Undang RI nomor 35 tahun 2009 diatas, lantaran, terdakwa kedapatan memiliki, menguasai barang terlarang jenis sabu sebanyak 36 poket dengan total seberat 8,34 Gram beserta satu timbangan elektrik.

Meski, terdakwa harus jalani proses hukum di Pengadilan Negeri Surabaya, untuk kedua kalinya, dalam sidang agenda tuntutan, pihak JPU hanya menuntut pidana bui selama 7 tahun.

Tuntutan lainnya, pihak JPU, mewajibkan terdakwa guna membayar denda sebesar 2 Milyard, dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti dengan kurungan penjara selama 1 tahun.

Secara terpisah, JPU, Zulfikar, tatkala ditemui guna konfirmasi, mengamini bahwa terdakwa merupakan seorang residivis.

” Benar mas !, sesuai KHUPidana terdakwa dituntut 7 tahun penjara ,” katanya, Jum’at (16/9/2022).

Bila menukil, pada KUHPidana, menjelaskan, pemberatan pidana terhadap residivis dapat ditambah sepertiga dari ancaman maksimal.

Namun, jika berkaca pada sidang agenda tuntutan, pihak JPU terkesan abai, enggan guna memberi pemberatan pidana pada tuntutannya.

Untuk diketahui, terdakwa pernah ditangkap oleh, Jajaran Polda Jatim, (25/7/2019), gegara terdakwa mengedarkan narkoba jenis sabu sebanyak 4 poket.

Kala itu, terdakwa jalani proses hukum di Pengadilan Negeri Surabaya dan penanganan perkara melalui, Jaksa Penuntut Umum (JPU), dari Kejaksaan Tinggi Jatim, Nurlaila.

Di agenda tuntutan, JPU, Nurlaila, menuntut 78 bulan penjara. Pada agenda putusan, Majelis Hakim, menjatuhkan, terdakwa dinyatakan secara sah bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun.

Dari putusan 5 tahun penjara, kala itu juga terdakwa melakukan upaya hukum yakni , banding.

Proses upaya hukum banding terdakwa tidak hanya di Pengadilan Tinggi saja. Melainkan, upaya hukum terdakwa hingga ke tingkat Kasasi.

Dari upaya hukum terdakwa hingga ke tingkat Kasasi maka dalam putusan terdakwa dijatuhi pidana selama 30 bulan.
Putusan tersebut, dari Mahkamah Agung pada (27/4/2022).    DYC.

 

 

 

 

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari
Girl in a jacket
www.jagadwarta.com