Hukum  

Utusan Mahkamah Agung RI Hadiri Sidang Gugatan Beda Agama

Wasilah Indi

Jagad Warta – Surabaya, Sidang lanjutan, gugatan beda agama kembali bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya, pada Rabu (14/9/2022). Namun, ada hal yang berbeda, dalam sidang dengan agenda Replik dan jawaban eksepsi dari para penggugat.

Penasehat Hukum 4 Penggugat penetapan nikah beda agama, Sutanto Wijaya, mengatakan, dalam sidang hari ini, Mahkamah Agung RI datang mengutus Hakim bidang Yudisial dengan Surat Kuasa Khusus dan surat tugas yang langsung ditandatangani oleh Ketua Mahkamah Agung RI.

Hakim bidang Yudisial tersebut, yakni, Tri Bagindo. Dalam sidang kali ini, MA sebagai Turut Tergugat I.

Masih menurutnya, kehadiran MA RI dalam sidang gugatan pembatalan nikah beda agama di Pengadilan Negeri Surabaya, adalah hal baik dan patut diacungi jempol.

” Pokok Replik dan jawaban eksepsi kami adalah hukum publik, Azas Legalitas, Azas Leg spesialis, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, Putusan MK Nomor 68/PUU-XII/2014 Heirarki Aturan Hukumnya, jauh lebih tinggi dari pada SEMA Nomor 9 Tahun 1976 dan Yurisprodensi MA ,” kata Sutanto saat ditemui melalui layanan pesan WhatsApp, pada Kamis (15/9/2022).

” Kami sangat berterima kasih, penghormatan yang tinggi bahwa MA RI sebagai Turut Tergugat I, datang memberi contoh yang baik atas proses hukum perdata ini ,” imbuhnya.

Sutanto, menjelaskan, secara politik, psikologis hukum menjadi preseden baik bagi proses penegakan hukum.

Ia berharap, MA RI memberikan, jawaban dalam dupliknya dan masuk bahasan pokok perkara. Sehingga, bukan hanya tangkisan atau eksepsi semata.

” Biar jawaban MA tersebut, menjadi sikap referensi bagi Pengadilan di bawahnya atas izin nikah beda agama ini ,” ujarnya.

Ihwal tuntutan Penggugat beda agama dalam replik kali ini, Sutanto, ingin MA memberi jawaban terkait pokok perkara Azas Legalitas.

Artinya, ketika negara dan agama melarang nikah beda agama yang tertuang dalam efektifitas Undang Undang Perkawinan dan Putusan MK, Pengadilan Negeri Surabaya, justru mengabulkan, izin nikah beda agama. Kendati, dengan Undang-Undang Administrasi Kependudukan sekali pun.

Terkait Azaz Leg Spesialis, kami mempertanyakan, apakah masih dianut oleh, hukum kita?. Sebab, peristiwa hukum menikah sah tapi di pakai mengadili dengan Undang-Undang Administrasi Kependudukan (pencatatan).

Kita lihat, apakah disiplin Ilmu Hukum dan Teori Hukum yang dianut selama ini l, masih dipertahankan atau memang digunakan kasuistik saja?.

” Bukan hanya tangkisan di luar pokok perkara yang hanya membahas hak melekat pada Pengadilan yang tidak dapat dituntut perdata maupun pidana (SEMA), walau pun melanggar hukum dan menimbulkan norma hukum baru yang bertentangan ,” tuturnya.

Pekan depan, sidang bakal tetap kembali digelar dengan agenda duplik atau jawaban atas replik dari Tergugat dan Turut Tergugat.
TIM.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari
Girl in a jacket
www.jagadwarta.com