Hukum  

Rochmad Herdito Dan Wahid Budiman Akan Lakukan Eksepsi Atas Jeratan Pasal 263

Wasilah Indi

Jagad Warta – Surabaya, Sidang agenda bacaan dakwaan bagi Rochmad Herdito dan Wahid Budiman, yang keduanya telah ditetapkan sebagai terdakwa telah bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (15/9/2022).

Dipersidangan, kedua terdakwa disangkakan, telah melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan utang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat.

Atas sangkaan diatas, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Surabaya, menjerat ke-dua terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 263 ayat (1) KUHPidana Juncto pasal 55 ayat (1) ke-1, 262 KUHP atau 234 Undang Undang RI tentang kepailitan.

Usai bacaan dakwaan, pihak ke-dua terdakwa langsung menyatakan sikap guna melakukan eksepsi dakwaan JPU.

Usai persidangan, Penasehat Hukum kedua terdakwa, saat ditemui, enggan guna menyampaikan keterangan terkait, eksepsi.

” Jangan dulu lah !, besok kalau udah eksepsi ya ? ,” jawab Penasehat Hukum ke-dua terdakwa.     TIM.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari
Girl in a jacket
www.jagadwarta.com