Hukum  

Begal Motor Berkomplot Di Jalan Ngagel Jaya Selatan Surabaya Jalani Proses Hukum

Wasilah Indi

Jagad Warta – Surabaya, Gerombolan muda – mudi yang berkomplot guna melakukan begal terhadap pengendara lain, di Jalan Ngagel Jaya Selatan Surabaya, tepatnya, didepan Kantor BCA atau Cafe Dejavu, pada pukul. 02 : 00 WIB, dini hari, terpaksa harus jalani proses hukum di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (13/9/2022).

Gerombolan muda-mudi yang berkomplot tersebut, diantaranya, Alvin Varuq Pramudika, Zaenal Arifin, Purwanto dan Dyah Aries Tia Putri.

Ke-empat muda-mudi tersebut, kini telah ditetapkan, sebagai terdakwa. Sedangkan, 4 pelaku lainnya, yaitu, Inul, Prasetya Yudha, Renal dan Romadhon statusnya, ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dipersidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Surabaya, Febry , tampak menghadirkan 2 orang korban guna sampaikan keterangan.Ke-dua korban yakni, M.Alif Al Qorni dan M.Fajar Kurnianto.

Adapun, yang mengawali keterangan sebagai saksi yakni, M.Alif Al Qorni berupa, usai terjatuh saya bangun hendak membantu M.Fajar. Sayangnya, justru dirinya, malah dihadang 3 orang gerombolan berkomplot dan Handphone nya dirampas.

Sedangkan, M Fajar Kurnianto terpaksa kehilangan motor saat melintas di Jalan.Ngagel Jaya Selatan Surabaya.

” Saya membonceng Alif tiba-tiba dipepet dari sebelah kiri oleh motor lain. Sedangkan, motor gerombolan yang lain menabraknya dari arah belakang ,” ungkapnya.

Hal lainnya, tatkala saya dipepet, teman saya melarikan motor dengan kencang hingga gerombolan yang lain mengejar. Namun, teman saya lolos dari kejaran.

Masih menurut, M.Fajar, saya terjatuh di pembatas jalan dan motor saya terpelanting jauh darinya. Seketika itu, juga saya dikeroyok dipukuli.

” Kepala dan punggung saya dipukuli “, ujarnya.

Diujung keterangan, M.Fajar, menyampaikan, hingga perkara ini naik ke muka persidangan, motor nya tidak kembali hanya STNK nya saja yang kembali.

Usai ke-dua korban sampaikan keterangan, para terdakwa diberi kesempatan terhadap Majelis Hakim, Sutarno.

Dikesempatan tersebut, para terdakwa mengakui sembari mengamini keterangan ke-dua korban.

Sesi selanjutnya, agenda pemeriksaan para terdakwa, bahwa Alvin (terdakwa) yang mengejar teman korban namun, karena lolos
Alvin (terdakwa) kembali.

Sedangkan, yang menabrak korban dari belakang adalah Prasetya (DPO) saat itu berboncengan dengan Dyah Aries Tia Putri (terdakwa).

Dalam pengakuan Purwanto (terdakwa), setelah memukuli kemudian motor korban di bawa lari.

” Motor korban yang saya bawa lari akhirnya, saya titipkan di Bolang yang berada dikawasan Bronggalan Surabaya. Sebelum terima uang saya keburu tertangkap ,” ungkap Purwanto (terdakwa).

Atas perbuatan para muda-mudi berkomplot tersebut, JPU menjerat sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHP.    TIM.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari
Girl in a jacket
www.jagadwarta.com