Hukum  

Barnas Pelaku Pupuk Subsidi Oplosan Jalani Proses Hukum Pengadilan Negeri Surabaya Tanpa Ditahan

Wasilah Indi

Jagad Warta – Surabaya, Barnas salah satu pelaku pupuk subsidi oplosan kembali jalani proses hukum di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (12/9/2022).

Barnas yang ditetapkan, sebagai terdakwa dijerat Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jatim, sebagaimana yang diatur dalam pasal 1 Sub 3 e Juncto pasal 6 ayat (1) huruf d Juncto ayat (2) Undang-undang Darurat nomor 7 tahun 1955 tentang Tindak Pidana Ekonomi Juncto pasal 1 huruf c Juncto pasal 8 ayat (1) Perppu Nomor 8 Tahun 19862 tentang Perdagangan Barang-Barang Dalam Pengawasan Juncto pasal 2 ayat (1) Peraturan Presiden No. 77 Tahun 2005 Juncto Peraturan Presiden No. 15 Tahun 2011 Juncto pasal 21 ayat (2) Juncto pasal 30 ayat (3) Permendag No : 15/M-DAG/PER/4/2013 Juncto Permentan Nomor 41 Tahun 2021 tentang penetapan alokasi dan harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi sektor pertanian.

Perilaku Barnas diduga, merusak program Pemerintah bahkan bisa mengancam ketahanan pangan Nasional justru, jalani proses hukum tanpa ditahan.

Dipersidangan, agenda JPU menghadirkan 3 orang saksi guna dimintai keterangan diantaranya, Nur Yusuf, Ilman dan Okky adalah tim dari Jajaran Direktorat Polda Jatim, yang telah menghentikan aksi terdakwa.

Adapun, yang mengawali keterangan dipersidangan yakni, Ilman dalam keterangannya, menyampaikan, saat itu informasi didapat dari masyarakat yakni, terkait pupuk bersubsidi di Lamongan.

Atas laporan tersebut, Jajaran Direktorat Polda Jatim, melakukan penyelidikan dan di Tempat Kejadian Perkara (TKP),ditemukan 2 orang yang sedang menjalankan aktivitasnya.

Selanjutnya, setelah dicek di dalam tampak pupuk subsidi jenis Phonska dan Kebomas.
Dari keterangan Andi dua pupuk tersebut, hanya karungnya saja.

Namun, dalam penyelidikan lebih dalam ditemukan pupuk Phonska dan Kebomas (pupuk subsidi) sebanyak 127 ton di gudang terdakwa.

Lebih lanjut, disampaikan, saksi, yaitu, dalam penyelidikan ditemukan 3 nota penjualan yang tertera pada (18/3/2022)), (12/3/2022) dan (18/3/2022).

Masih menurut saksi, harga normal pupuk subsidi yaitu, 115 Ribu per 50 Kg. Dari pemeriksaan terdakwa mengaku, membeli pupuk bersubsidi seharga 160 Ribu kemudian di oplos dengan menambahkan zat pewarna guna dijual kembali dengan harga 200 Ribu per 50 Kg.

Hal lainnya, disampaikan, saksi, terdakwa mengaku, membeli pupuk subsidi dari keliling wilayah Lamongan.

” Terdakwa tidak memiliki izin jual pupuk subsidi ,” ujar saksi.

Sebagaimana diketahui, penyaluran pupuk subsidi ke distributor lalu ke Kelompok Tani (Poktan). Namun, terdakwa menjual secara tidak resmi.

Atas keterangan, para saksi, dikesempatan yang diberikan Majelis Hakim, terdakwa mengamini keterangan para saksi.   TIM.

 

 

 

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari
Girl in a jacket
www.jagadwarta.com