Hasil Paripurna Dengar Pendapat Pimpinan Dan Anggota DPRD Sebut Proses Regulasi Telah Selesai

DPRD Kepulauan Aru Dorong Percepatan Pembayaran TPP

Wasilah Indi

Jagad Warta – Kepulauan Aru, Rapat Paripurna dengar pendapat, dalam rangka menindaklanjuti hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Aru dengan OPD-OPD terkait dan Koordinator GEMPAH PNS tentang pembayaran TPP ( Tambahan Penghasilan Pegawai ) Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Kepulauan Aru, bertempat di ruang rapat Paripurna DPRD di Jalan. Pemda l Kelurahan Siwalima Kecamatan PP Aru Kabupaten Kepulauan Aru Maluku.pada Kamis (8/9/2022).

Dikesempatan tersebut, Kepala BPKAD Kabupaten Kepulauan Aru, Jacob Ubyaan, menyampaikan, kami telah menyurati Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk menghitung berapa ASN yang harus saya bayar ke BPKAD dan sampai saat ini, kami belum mendapatkan jawaban.

Sebenarnya, pembayaran TPP terkait dengan ini sektor berapa pada BPKSDM. Karena berdasarkan perhitungan dari BKPSDM dan di ajukan oleh, Para Pimpinan OPD.

Kabag Organisasi Setda Kabupaten Kepulauan Aru, Aris Frits Gainau, BKN.MPH menyampaikan,TPP ASN dibayarkan berdasarkan, beban kerja, prestasi kerja, Tempat bertugas, kelangkaan profesi
dan pertimbangan objektif lainnya.

Berdasarkan, kemampuan keuangan Daerah maka Kabupaten Kepulauan Aru, untuk Tahun 2022, menganggarkan, untuk pembayaran TPP ASN hanya berdasarkan, satu kriteria, yaitu, jam kerja.

Berdasarkan itu, maka Kepala Bagian Organisasi diperintahkan, untuk memproses rekomendasi Menteri Dalam Negeri terkait, dengan persetujuan pembayaran TPP.

Pada tanggal 24 April 2021, dimintakan langsung oleh, Bupati Kepulauan Aru , yaitu Sekda, Kabag Hukum, Kabag Keuangan berproses di Kemendagri terkait, dengan verifikasi validasi TPP dan terdapat beberapa Kabupaten yang berproses terkait TPP.

Pada tanggal 15 Juli 2024 rekomendasi terkait dengan TPP dikeluarkan oleh, Kemendagri, dimana untuk kebutuhan Kepulauan Aru di setujui untuk pembayaran TPP.

Setelah itu, kami diminta, untuk membuat peraturan Bupati sebagai aplikasi daripada persetujuan Menteri Dalam Negeri tersebut.

Peraturan Bupati diterbitkan, pada tanggal 29 Juli 2024. Tinggal kepala BKPSDM menyusun aturan terkait l, dengan seorang pegawai yang akan menerima TPP syarat nya apa ? dan sementara berproses untuk melakukan pelatihan teknis telah selesai dan tinggal di mana disosialisasikan kepada semua OPD.

Kabag Hukum dan HAM Kabupaten Kepulauan Aru George Habel Haruny, mengatakan, dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor. 33 tentang tunjangan kinerja ASN.

Dengan demikian, maka sesuai peraturan Bupati di bayarkan, mulai dari bulan Juli 2022. Dengan demikian perlu di cek agar tidak terjadi penggandaan dalam menerima tunjangan yang tidak merugikan negara dan keputusan pembayaran di sesuaikan kepada Para Pimpinan OPD masing masing.

Peraturan Bupati merupakan, dasar hukum dalam merealisasikan pembayaran TPP.

Berkaitan dengan itu, maka dalam peraturan Bupati nomor 37 menjelaskan, bahwa TPP ASN dibayarkan, mulai pembayaran terhitung bulan Januari 2022, dan mulai berlaku pada tanggal di undangkan.

Dengan demikian, sedikit terjadi tanda kutip. Di pasal 38 ini, melegitimasi pembayaran walaupun di tetapkan, dalam tanggal 26 Juli tetapi di legitimasi proses pembayaran TPP yang akan berlaku dari Januari sampai Desember 2022.

Dalam pembentukan peraturan perundangan undangan itu, sebagai ruang yang digunakan, untuk mengisi kekosongan dan peraturan Bupati ini tetap berlaku, di tahun-tahun berikutnya.

Proses pembayaran TPP ASN tetap dari bulan Januari, dan pembayaran TPP didasarkan, produktifitas kerja dan disiplin kerja.

Kepala BPKESDM, A.P. D. Tabela, menyampaikan, setiap tanggal 15 bulan berjalan, mulai tanggal 15 bulan Ini ( September ) sampai dengan tanggal 3 Oktober 2022 maka sistim pengambilan Absensi akan ditutup secara otomatis.

Kami telah menyiapkan, admin untuk penginput data di seluruh OPD Kabupaten Kepulauan Aru, untuk meng-input data sesuai dengan ketentuan dan batas waktu yang di tentukan.

Dari hasil rapat tersebut, DPRD Kabupaten Kepulauan Aru, mengintruksikan kepada Kepala BPKAD, Kepala Bagian Hukum, Kepala Bagian Organisasi Kabupaten Kepulauan Aru, semua proses regulasi telah selesai hanya masalah teknis yang dalam proses. Maka DPRD mendorong agar percepatan pembayaran TPP sesuai ketentuan yang berlaku.    Kabiro Maluku/Papua.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari
Girl in a jacket
www.jagadwarta.com