Jagad Warta – Surabaya, Sidang lanjutan, gugatan pernikahan beda agama kembali bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (7/9/2022).
Melalui pantauan, dilapangan, tampak perwakilan dari Ponpes Al Anwar Sarang, yakni, Ahmad Wafi Maimun Zubair, turut hadir dipersidangan.
Diruang yang lain, Ahmad, saat ditemui, Jagad Warta, mengatakan, perkawinan antar agama itu dilarang dalam Islam. Sebab, bertentangan dengan Al Quran dan Hadits.
” Nanti akan jadi ricuh di masyarakat ,” paparnya.
Ahmad, menjelaskan, pihaknya, berupaya membantu 4 Penggugat putusan beda agama itu untuk memohon kepada Majelis Hakim agar hal serupa tak terulang kembali.
Bahkan, juga menggagalkan atau mencabut kembali penetapan itu.
Ia mengaku, mendukung Penggugat dan memohon pembatalan amar putusan Pengadilan Negeri Surabaya atau tergugat.
Ahmad, memaparkan, bahwa amar putusan tersebut, merugikan negara sesuai dengan pasal larangan nikah beda agama Pasal 2 ayat 1 Undang Undang nomor 1 tahun 1974 beserta penjelasanya, yang dikuatkan, Putusan MK Nomor 68/PUU-XII/2014, Putusan MA Nomor 1977/K/Pdt/2017 yang dinilai menjadi tidak efektif lagi.
Ia menilai, peran agama dalam mengesahkan pernikahan atau syarat sahnya nikah dalam Islam tidak dipergunakan lagi.
Menurutnya, merugikan hukum agama Islam.
” Merugikan toleransi antar umat beragama, sebab toleransi tertinggi antar umat beragama adalah menghormati hukum masing masing agama, bukan mencampuradukkan hukum agama dengan merugikan hukum agama lainya dan meminta pembatalan Akta Perkawinan yang diterbitkan oleh, Dinas Catatan Sipil Surabaya, sebab dalam Amar Penetapan tersebut, tidak ada Diktum Dinas Catatan Sipil Surabaya, yang ada Dinas Catatan Sipil Jakarta Selatan ,” ujarnya.
” Kita meminta supaya itu (penetapan pernikahan beda agama) digagalkan, supaya tidak ada perkawinan seperti ini lagi ,” imbuhnya.
Hal senada disampaikan, Penasehat Hukum 4 Penggugat penetapan nikah beda agama, Sutanto Wijaya, mengatakan, dalam sidang perihal jawaban dari Tergugat dan para Turut Tergugat kali ini ada fakta baru.
“Jawaban Tergugat ada eksepsinya, kewenangan relatif, mereka men-dalihkan Sema 7 tahun 1976, Majelis Hakim tidak bisa digugat secara perdata mau pun pidana.
Sementara melanggar Undang Undang perkawinan putusan nikah, nah !, ini nanti akan kami tanggapi ,” tuturnya.
Tergugat MUI dan Ponpes Sarang, dianggap mendukung, meminta, hingga memohon kepada Majelis Hakim untuk membatalkan penetapan pernikahan beda agama.
“Jadwal sidang hari ini adalah jawaban dari tergugat (PN Surabaya) dan para turut tergugat (Dispendukcapil Kota Surabaya), MUI, Ponpes Al Anwar Sarang ,” katanya.
Dalam fakta persidangan, subtansi jawaban tergugat dan turut tergugat II (Dispendukcapil Kota Surabaya), menyatakan eksepsinya, diantaranya,
Para Penggugat bukan pihak dalam Penetapan Pengadilan Negeri Surabaya dan
Sesuai SEMA Nomor 9 Tahun 1976, Pengadilan tidak dapat dituntut Perdata maupun Pidana. TIM.