Jagad Warta – Surabaya, Sidang lanjutan, atas perkara dugaan merugikan PT.Multi Bangun Sarana (MBS), sebesar 1 Milyard, yang melibatkan Winda Etti Herlina sebagai terdakwa kembali bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (7/9/2022).
Dipersidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jatim, Hary Basuki, menghadirkan beberapa saksi guna dimintai keterangan. Adapun, beberapa saksi yakni, Carooline, Lina, Lim dan Owner PT. MBS.
Carolina selaku, Manager Keuangan, dalam keterangannya, mengatakan, tiap ada pembayaran ada tunai dan maupun transfer dirinya, selalu konfirmasi ke terdakwa.
Setelah diberi pelaporan dari pembukuan dengan penjualan tidak seimbang (balance).
Saksi mengaku, tidak pernah ada audit keuangan terkait, kerugian PT.MBS sebesar 1 Milyard. Kerugian tersebut, atas pembelian beberapa unit rumah dari Lim Henky selaku, customer.
Carolina, menambahkan, ikhwal ketahuan terdakwa yakni, Keysha saat rekonsiliasi di bank ada kesulitan.
Melalui, kesulitan tersebut, maka diketahui PT.MBS alami kerugian sekitar 1 Milyard. Hal lainnya, saksi mengatakan, selalu melakukan pencocokan rekening koran PT.MBS di tiap bulannya.
Hal tersebut, diketahui setelah terdakwa sudah tidak bekerja lagi alias mengundurkan diri di PT.MBS.
Atas permasalahan diatas, saksi pernah ke rumah terdakwa namun, sayangnya terdakwa tidak pernah ada di rumah. Kemudian saksi ke bagian HRD lalu perkara ini hingga ke meja hijau.
Keterangan serupa, disampaikan, Lina selaku, Akuntansi yang tupoksinya, mencatat keluar dan masuk uang PT.MBS.
Lina menerangkan, disaat ada setoran tunai harus di setor ke bank oleh terdakwa namun, di rekening koran tidak pernah terjadi atau tidak ada setoran.
Terkait, besaran kerugian PT.MBS, saksi tidak mengetahui secara persis.
” Saya hanya tahu terdakwa izin keluar dari pekerjaaan dan tidak pernah kembali ,” terangnya.
Sedangkan, Lim Henky (customer), dalam keterangannya, dirinya memesan 6 unit rumah di PT.MBS.
Diperkirakan, total semua unit yang dipesan sebesar 5 Milyard. Dari pemesanan 6 unit tersebut, saksi menyampaikan, sudah melakukan pelunasan.
” Pembayaran yang dilakukan yakni, setor tunai bahkan terkadang secara transfer. Beberapa kali saya bayar tunai di kantor ,” terangnya.
Saksi juga mengakui, tidak tahu jika di PT. MBS ada larangan membayar tunai.
Hal lainnya, disampaikan saksi yakni, terdakwa sebagai Kasir. Saat dirinya setor tunai guna pembayaran ya, diterima terdakwa. Selanjutnya, saya diberi tanda terima pembayaran.
Tatkala, disinggung Majelis Hakim, apa alasan saksi membeli unit rumah begitu banyak ?.
Dalam tanggapan, saksi menerangkan, dirinya membeli 6 unit rumah guna Investasi.
Rumah saya laku terjual dan uangnya, saya belikan kembali 6 unit rumah di PT.MBS.
” Saya sudah melakukan pelunasan pembayaran Yang Mulia. Bahkan, ada tanda terima serta sudah serah terima unit ,” bebernya.
Sementara, Owner PT.MBS, dipersidangan, mengaku, ini akibat kelalaian perusahaannya.
Terkait, customer Lim Henky, membeli 6 unit rumah dengan cara mencicil dengan tenor pembayaran selama 3 tahun.
Usai para saksi memberikan keterangan, terdakwa dalam tanggapan, mengamini keterangan para saksi.
Khususnya, keterangan Lim Henky, terdakwa, akui, Lim Henky beli 6 unit ada bayar cicil dan tunai dengan total 1 Milyard.
Selanjutnya, oleh terdakwa, dibuatkan, kuitansi dan surat pelunasan bahwa Hengky lunas membayar 6 unit rumah.
Atas perkara yang membelit terdakwa, pihak JPU menjerat terdakwa sebagaimana yang diatur dalam pasal 374 KUHP. TIM.