Ketua DPRD Kepulauan Aru Pimpin Langsung Rapat Paripurna 

DPRD Masing-masing Komisi Menyoal Transparansi Anggaran

Wasilah Indi

Jagad Warta – Kepulauan Aru, Rapat Paripurna penyampaian Daftar Inventaris Masalah ( DIM) Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Kepulauan Aru, tahun Anggaran 2021 dan penyampaian daftar masalah pembahasan Laporan semester satu dan prognosis semester 2 dipimpin langsung oleh, Ketua DPRD Kepulauan Aru, yang berlangsung di ruang rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kepulauan Aru, di Jalan. Raya Pemda I Kelurahan Siwalima Kecamatan Pulau-pulau Aru Kabupaten Kepulauan Aru Provinsi Maluku pada Rabu (7/9/2022).

Melalui pantauan Jagad Warta, tampak hadir dalam rapat tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Aru, Udin Belsigaway, Sekda Kabupaten Kepulauan Aru, Drs Moh Djumpa, Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Kepulauan Aru, Peny Silvana Loy dan para anggota DPRD juga para Pimpinan OPD badan anggaran Kabupaten Kepulauan Aru.

Dalam rapat tersebut, bunyi DIM, Komisi I
DPRD Kabupaten Kepulauan Aru, yang merekomendasikan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Aru, tunjangan dan gaji Perangkat Desa yang belum dibayarkan, anggaran APBD tahun 2001 pada seluruh Kecamatan di Kabupaten Kepulauan Aru.

Perihal diatas, Komisi 1 DPRD Kabupaten Kepulauan Aru, meminta, kepada Dinas terkait, supaya operasi kapal cepat masuk di Kecamatan Aru Utara Timur Batuley dalam menunjang pelayanan kepada masyarakat.

Karena di wilayah Kecamatan Aru Utara Timur Batuley, sulit dalam akses Perhubungan. Khususnya, di Kecamatan Kobamar.

Selain itu, Komisi I DPRD Kabupaten Kepulauan Aru, menginstruksikan, kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Aru, agar mengembalikan tugas dan fungsi Camat sesuai peraturan perundang-undangan.

Sehingga, Camat dapat mengawasi proses pendidikan, pelayanan kesehatan, belanja modal Infrastruktur, bantuan Pemerintah lainnya, agar dapat tersalurkan dengan benar.

Proses GU ( ganti uang ) yang tidak di bayarkan, sampai akhir tahun. Akhirnya, menyebabkan utang pada kegiatan tahun 2021, agar di perhatikan dan di tindak lanjuti dengan aturan yang ada.

Sesuai dengan Permendagri nomor 77 tahun 2020, badan anggaran wajib kepada  inspektorat daerah 1% harus di alokasikan namun, kenyataannya tidak sampai 1%, oleh karena itu, diharapkan, Tim anggaran Pemerintah Daerah memperhatikan hal ini.

Komisi I DPRD Kabupaten Kepulauan Aru, juga merekomendasikan, kepada Tim TP3R (Tempat Pengelolaan Sampah Reduce, Reuse, Recycle ) untuk menindaklanjuti, seluruh laporan keuangan sesuai Undang Undang yang berlaku.

Hal lainnya, menginstruksikan, kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Aru, agar tidak mengulangi kesalahan dalam hal menyusun laporan pertanggungjawaban APBD.

Selanjutnya, diminta kepada BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia) Kabupaten Kepulauan Aru agar selalu memberikan, laporan tertulis kepada Komisi I DPRD terkait, dengan pendataan pegawai non ASN ( Honorer ) tentang penginputan data verifikasi dengan aplikasi PPKN.

Komisi II DPRD, berharap, semua OPD yang menjadi mitra kerja Komisi II agar ke depan lebih memperhatikan, dalam merancang dan menyusun program kegiatan masing-masing OPD.

Sehingga, program dan kegiatan tersebut, bisa betul-betul berjalan dengan baik, dan hasil dari program dan kegiatan tersebut, bisa berjalan dengan baik, agar bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Kepulauan Aru.

Percepatan penyelesaian Ran Perda APBD serta pelaksanaan Tim studi banding di Kabupaten, Kota yang sudah ada di BUMD.

Memerintahkan para Camat untuk menyelesaikan, tunggakan tunjangan aparatur Pemerintah Desa dua bulan tahun 2021 sesuai Undang-Undang yang berlaku.

Pelaksanaan rapat koordinasi dan komunikasi kemitraan lingkungan hidup dan Badan Pertanahan Nasional dalam rangka  alih fungsi lahan hutan dan menertibkan sertifikat lahan Pemda.

Penetapan Prioritas Penyelesaian biaya atas hak tanah demi memperlancar kekuatan sertifikat tanah Pemda dan progres pembangunan.

Mengharapkan, Pemda lewat Kepala BPKESDM, untuk menetapkan rolling pegawai antar Dinas maupun antar bagian dalam meningkatkan kinerja dan pelayanan terhadap masyarakat.

Sebagai contoh, keluhan yang disampaikan, oleh Dinas Penanaman Modal pelayanan terpadu satu pintu yang mempengaruhi, realisasi pengelolaan dana DAK Dinas yang bersangkutan.

Sementara Komisi III DPRD, Perpindahan Anggaran dari Dinas Kesehatan ke RSUD Cendrawasih Dobo, di dalamnya terdapat anggaran 10.918.564.000.943 dalam penggunaan RSUD Cendrawasih Dobo tidak memadai. Tim anggaran belum menginput .

Terkait, laporan pertanggungjawaban keuangan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru tahun anggaran 2021, berisiko menimbulkan kekeliruan dan penggunaan laporan keuangan atas informasi yang disajikan tidak andal, tidak lengkap.

Hal ini didapatkan, pada presentase realisasi program dan pelaksanaan kegiatan.

Ulasan gaji belanja barang dan jasa pos sebesar 16. 863. 806, 400, 60, tidak menggambarkan kondisi sebenarnya.

Sehingga, belanja barang dan jasa pos sebesar 16.863. 806.400,60, tidak dapat di yakini ke wajarannya.

Menyinggung, belum ada peraturan Bupati tentang pelayanan kesehatan bagi masyarakat yang kurang mampu untuk berobat gratis di RSUD Cendrawasih.

Komisi III DPRD, berharap, agar diupayakan pekerjaan kas harus di selesaikan pada tahun anggaran berikutnya, sehingga tidak membebankan DAU di tahun berikutnya.

Terkait, masih ada hutang yang harus diselesaikan oleh, Pemerintah Daerah kepada pihak ketiga. Serta ada penambahan  biaya belanja operasional sebesar 1 Milyard.

Tidak sesuainya OPD dalam mengajukan, dokumen penggunaan anggaran, sehingga terjadi ketidaksamaan dengan dokumen yang diberikan oleh Pemerintah Daerah.
Kabiro Maluku/Papua.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari
Girl in a jacket
www.jagadwarta.com