Kopenima Tuntut MUI Keluarkan Fatwa Masalah Hijab Syar’i Di Kasus SPI

Wasilah Indi

Jagad Warta – Surabaya, Komite Anti Penista Agama (Kopenima), Selasa (6/9/2022) urung menggelar aksi di kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jatim, lantaran adanya larangan dari otoritas setempat.

Aksi tersebut, adalah untuk merespon adanya, dua orang perempuan yang diduga korban kekerasan seksual diketahui, beragama Non Muslim yang tampil di hadapan media menggunakan hijab Syar’im

Nara hubung Kopenima sekaligus Wakil Ketua Penggerak Penganut Khittah Nahdliyyah, Tjetjep Muhammad Yasen atau Gus Yasin, menerangkan, penggunaan hijab Syar’i, patut diduga disalahgunakan oleh, seseorang untuk kegiatan hukum.

” Dimana yang bersangkutan atas nama SDS dan JH keluar di media massa menggunakan hijab syari , ” Kata Gus Yasin.

Masih menurut Gus Yasin, bakal meminta MUI Jatim, untuk mengeluarkan Fatwa Pelarangan Penggunaan Identitas Agama Lain Untuk Kepentingan Pribadi.

” Namun aksi yang rencananya akan digelar batal dikarenakan tidak mendapat izin dari Polrestabes Surabaya, karena banyak demo penolakan kenaikan BBM, ” tambahnya.

Dalam hal ini, Gus Yasin, mengklaim, telah mengantongi bukti bahwa yang bersangkutan bukanlah seorang santriwati maupun muslimah.

” Tentulah itu bagian daripada identitas seorang muslimah. Pada kenyataannya, mendapatkan bukti bahwa keduanya, bukan seorang muslimah dan patut disayangkan, maka harus diperjelas supaya tidak ada penafsiran yang salah, ” tegasnya.

Lebih jauh dijelaskan, penggunaan hijab dalam aturan sebenarnya, semisalnya,dalam kondisi tertentu, seperti sinetron. Karena itu dalam rangkaian peran silahkan, tetapi akan lebih elok diperankan oleh muslimah.

” Akan tetapi kalau untuk kepentingan tertentu seperti kasusnya SDS dan JH. Jelas jelas mereka bukan muslimah tidak sepatutnya mereka tampil selalu menggunakan hijab syar’i, khan !, ada masker dan topi sehingga bisa digunakan ,” tegasnya.

” Kami juga mengecam dan meminta kepada Pemerintah agar pelaku kejahatan tidak memakai baju gamis maupun songkok. Mungkin itu tidak melanggar hukum namun, itu tidak layak ketika bukan muslim memakai songkok ,”imbuhnya.

Sebelumnya, Komite Anti Penista Agama (Kopenima), Senin (29/8/2022) lalu, mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim. Mereka mengadukan dua orang perempuan yang diduga melakukan penistaan agama.

” Mereka yang sedang dalam masalah hukum bangga lah dengan agama kalian, jangan karena sesuatu sebab untuk menarik simpati kalian, menanggalkan agama kalian. Percayalah kepada agama kalian bahwa hukum di negara RI ini semua sama,” kata Wakil Ketua Penggerak Penganut Khittah Nahdliyyah, Tjetjep Muhammad Yasen atau Gus Yasin, usai membuat pengaduan di SPKT, Senin (29/8/2022) petang.

Hal diatas diadukan, bahwa keduanya, bukan beragama Islam. Melainkan beragama non muslim, kedua perempuan itu diduga korban kekerasan seksual yang dilakukan JEP salah satu founder Sekolah SPI.

Mereka melakukan ini dalam peristiwa dugaan tindak pidana atas diri mereka di sekolah SPI. Padahal mereka bukan agama Islam dan mereka beragama katolik, namun mereka memakai hijab syar’i.

“ Ini tidak baik dan ini bisa membuat fitnah tidak baik dan bisa mencemarkan muslimah yang berhijab. Kami juga mengatakan, kepada Aris Merdeka Sirait, tolong kalau mendampingi seseorang itu baik, akan tetapi tanggalkan masalah agama ,” pinta Gus Yasin. DYC.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari
Girl in a jacket
www.jagadwarta.com