Jagad Warta – Dobo, Bupati Kepulauan Aru, bersama Unsur FORKOPIMDA (Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru, Kapolres Kepulauan Aru yang diwakili Kabag.OPS, Dandim 1503 Tual yang diwakili Danramil 1503-03, Kepala Dinas Perhubungan serta beberapa Pimpinan OPD terkait, menemui
Ketua ORGANDA Dobo, Ketua Ikatan Ojek Ma’Taela dan beberapa perwakilan diruang kerja Bupati.
Pertemuan tersebut, guna mendengar aspirasi terkait, dampak kenaikan harga BBM terhadap harga angkutan transportasi.
Pertemuan diatas, dilaksanakan sesaat setelah Bupati dan FORKOPIMDA mengikuti Video tele Conferense dengan Mendagri, Menkeu, Kapolri, Panglima TNI serta semua Gubernur, Bupati, Unsur FORKOPIMDA se-Indonesia, yang membahas tentang Penekanan Angka Inflasi di Indonesia yang semakin hari semakin naik mendekati angka pertumbuhan ekonomi.
Dalam pertemuan dengan Organisasi/Ikatan Jasa Transportasi tersebut, Bupati dan Kajari memberikan, arahan serta pertimbangan.
Adapun, arahan maupun pertimbangan yakni, pada prinsipnya, Pemerintah Daerah menerima aspirasi yaitu, menaikan beberapa harga jasa transportasi baik kendaraan umum roda empat maupun ojek.
Rencana menaikan harga jasa transportasi tersebut, yaitu, sebesar 30% yang mana akan dituangkan di dalam Peraturan Bupati.
Namun, rencana menaikan harga tersebut, untuk saat ini belum bisa langsung dilaksanakan.
Alasan belum bisa dilaksanakan lantaran, dikarenakan akan berdampak luas memicu kenaikan inflasi.
Kenaikan inflasi dipicu, mulai dari harga barang, bahan makan dan yang lainnya, akan meroket naik dengan sekejap dan sangat berdampak terhadap perekonomian.
Apabila angka Kenaikan Inflasi di Kabupaten meningkat tajam maka Pemerintah Pusat akan langsung memberikan teguran kepada Pemerintah Daerah dan Pimpinan Instansi Vertikal di Kabupaten.
Rencananya, besok akan dilaksanakan rapat Bupati dengan Para Pengusaha Mobil dan Para Pimpinan Bank.
Setelah itu, Kepala Dinas Perhubungan, pada Rabu (07/09/2022) akan berangkat ke Ambon dengan membawa Rancangan Peraturan Bupati terkait, kenaikan harga kendaraan jasa transportasi ke Biro Hukum Kantor Gubernur Maluku untuk di evaluasi.
Secara estimasi, akan dibutuhkan waktu paling cepat dua pekan Peraturan Bupati tersebut, sudah bisa rampung dan dengan sendirinya maka kenaikan Harga Kendaraan Transportasi sudah dapat dilaksanakan atau berlaku. Dedi Weusa.