Jagad Warta – Surabaya, Sidang lanjutan, atas perkara dugaan cabul yang melibatkan, Moch.Subechi Azal Tsani (MSAT) alias Bechi sebagai terdakwa kembali bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (5/9/2022).
Usai persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jombang, Jaya selaku, Kasi Pidum, saat ditemui, dalam konfirmasinya, mengatakan, agenda sidang kali ini, pihaknya, menghadirkan 2 orang sebagai saksi.
Kedua orang saksi tersebut, adalah mantan santri, Shidiqiyah yakni, berinisial R (pria) dan L (perempuan).
Saat disinggung, terkait kedua saksi yang dihadirkan, Kasipidum Kejari Jombang, Jaya, mengatakan, bahwa keterangan kedua saksi yang dihadirkan, dua saksi sudah diperiksa. Pada pokoknya, kedua saksi ini, masih mendukung pembuktian.
” Keterangan kedua saksi masih berkesesuaian dengan keterangan saksi saksi sebelumnya, termasuk saksi korban atau mendukung untuk pembuktian,” ujarnya.
Terkait, kehadiran KY di persidangan, pihaknya, tidak berkompeten memberikan komentar.
Secara terpisah, Penasehat Hukum terdakwa, Gede Pasek Suardika, saat ditemui, mengatakan, menanggapi kehadiran KY, dipersidangan, pihaknya, telah menyampaikan, harapannya pada KY.
Utamanya, agar bisa menjadikan sidang ini bisa berproses secara obyektif.
” Kami menilai, kehadiran KY dalam memantau sidang ini, untuk menjadikan sidang berproses secara objektif. Kemudian kami sampaikan, agar semua proses persidangan, basisnya surat dakwaan, bukan persangkaan yang muncul dari peradilan opini seperti yang selama ini dibangun ,” tegasnya.
Gede Pasek Suardika, menambahkan, bahwa selama ini, telah terjadi peradilan opini lebih dulu terkait perkara yang menjerat Mas Bechi.
Bahkan, berbagai statement dari beberapa pihak dianggapnya, turut memperkeruh, meski fakta dalam dakwaan ternyata tidak seperti opini yang berkembang lebih dulu.
” Mungkin KY tahu sendiri awal mula kasus ini, disebutkan, ada belasan santri dibawah umur. Kemudian Mas Bechi (terdakwa), disebutkan, sebagai predator, kemudian Kapolda Jatim menyebutkan, ada 5 (korban), tapi dalam dakwaannya, ternyata hanya ada satu ,” pungkasnya. TIM.