Jagad Warta – Malang, Kapolres Malang, AKBP. Ferli Hidayat, dalam jumpa pers Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2022, dengan didampingi oleh, Kau Bin Ops Sat Resnarkoba Iptu. Umarji dan Kasi Humas Iptu. Ahmad Taufik, di Lapangan Satya Haprabu Mapolres Malang, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, Senin (5/9/2022).
Dikesempatan tersebut, AKBP. Ferli Hidayat, mengatakan, bahwa Operasi yang digelar mulai dari tanggal 22 Agustus hingga 2 September tersebut, dari segi kualitas pengungkapan kasus mengalami peningkatan yang cukup signifikan dibandingkan tahun sebelumnya. Khususnya, pada jumlah barang bukti yang berhasil disita.
Operasi Tumpas Narkoba yang dilaksanakan, oleh, Polres Malang sebagai upaya memberantas peredaran dan penyalahgunaan Narkoba telah berhasil ungkap 42 kasus dan jumlah tersangka sebanyak 47 orang.
” Secara kuantitas, jumlah ungkap kasus tahun 2022 ini, mengalami penurunan dibanding dengan Ops Tumpas Narkoba Semeru 2021. Namun, dari segi kualitas mengalami peningkatan, terutama jumlah barang bukti yang berhasil disita oleh petugas, ini melebihi capaian Ops Tumpas Narkoba tahun lalu ,” beber AKBP.Ferli.
Menurut data ungkap kasus, jumlah barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas yakni, sebanyak 1.670,68 Gram Sabu-Sabu, 5.383,82 Gram Ganja, 142 Pohon Ganja, 248 ranting Ganja, 90 bibit Ganja, dan 2.979 butir pil double L (££) atau pil koplo.
Adapun, dari 47 tersangka yang diamankan, sebanyak 2 tersangka diantaranya, berstatus sebagai penanam pohon ganja, 37 sebagai pengedar narkoba, dan 8 orang sebagai pemakai narkoba.
Dihadapan, para awak media, AKBP. Ferli menyampaikan, terdapat 8 tersangka dengan kasus Barang Bukti (BB) Narkotika dalam jumlah besar.
Salah satunya, adalah MF (25) yang beralamatkan di Desa Sisir, Kecamatan Batu, Kota Batu, yang tertangkap di Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang dengan memiliki barang bukti 1.365,30 Gram sabu-sabu.
Sedangkan, BB yang berhasil disita berupa, ratusan pohon Ganja juga berhasil diamankan dari 2 tersangka.
Salah satunya, yaitu, PR (58), Laki-laki yang beralamat di Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang ini, telah diamankan barang bukti dengan jumlah 104 pohon Ganja yang berupa, bibit maupun yang sudah bertumbuh besar.
” Khusus untuk Ladang Ganja, petugas kami sampai memburu ke lereng gunung Semeru untuk mencari ladang ganja tersebut, tepatnya berada di lereng Gunung Semeru,” sebutnya.
Kapolres Malang, menambahkan, bahwa kasus Operasi Tumpas Semeru ini merupakan komitmen dari Polres Malang untuk memberantas Narkoba, dalam rangka melindungi generasi muda dari bahaya narkoba.
” Tidak ada ruang bagi pelaku tindak pidana Narkotika untuk bebas bergerak menyalahgunakan Narkotika di Kabupaten Malang. Kami akan kejar terus setiap bentuk penyalahgunaan Narkotika hingga benar-benar bisa melindungi masyarakat terutama generasi muda ,” pungkas Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat. TIM