Jagad Warta – Surabaya, Perkara atas sangkaan secara sah bersama-sama melakukan tindak pidana penipuan yang menjerat Lim Victory Halim Dan Annie Halim dipersidangan Pengadilan Negeri Surabaya, pada Senin (13/6/2022), Majelis Hakim, menjatuhkan putusan pidana penjara selama 44 bulan bagi Lim Victory Halim.
Sedangkan, bagi Annie Halim, Majelis Hakim menjatuhkan putusan pidana penjara selama 32 bulan.
Atas putusan Majelis Hakim tersebut, kedua terdakwa melakukan upaya hukum banding di Pengadilan Tinggi Surabaya.
Melalui data informasi layanan SIPP PN Sby,
kedua terdakwa dalam upaya hukum banding saat pengiriman berkas Banding, pada Senin, (27/6/2022) dengan Nomor Surat Pengiriman Berkas Banding W.14-U1/12815/HK.01/VI/2022.
Selanjutnya, pada Kamis (18/8/2022), Pengadilan Tinggi Surabaya, menjatuhkan putusan berupa, mengadili menerima permintaan banding kedua terdakwa melalui Penasehat Hukumnya yakni, Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 212/Pid.Sus/2022/PN.Sby.
Menyatakan, Lim Victory Halim dan Annie Halim (kedua terdakwa), terbukti melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan akan tetapi perbuatan tersebut, masuk dalam lingkungan hukum perdata oleh karenanya, para terdakwa harus lepas dari segala tuntutan hukum (Onslag Van Rechts Vervolging).
Membebaskan para terdakwa oleh karena itu dari dakwaan kedua serta memerintahkan para terdakwa dikeluarkan dari tahanan.
Mengetahui, informasi lepasnya, kedua terdakwa lantaran, terbukti melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan akan tetapi perbuatan tersebut, masuk dalam lingkungan hukum perdata.
Pada beberapa waktu yang lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Surabaya, Darwis, dalam konfirmasinya, mengatakan, pihaknya, melakukan upaya hukum Kasasi.
” Kita sudah melakukan upaya hukum Kasasi tinggal memasukkan memory aza mas !, ” terangnya. TIM.