Jagad Warta – Sidoarjo, Satgas Penanganan Penyalahgunaan BBM dan LPG Bersubsidi dari Satreskrim Polresta Sidoarjo, berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi dengan modus memodifikasi tempat duduk mobil.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat, adanya mobil Isuzu ELF yang memborong pembelian bio solar melebihi kapasitas tangki kendaraan tersebut.
Kemudian tim Satgas Penanganan Penyalahgunaan BBM dan LPG Bersubsidi dari Satreskrim Polresta Sidoarjo, melakukan pemantauan di wilayah Sidoarjo bagian Barat.
Pada 19 Agustus 2022 malam, di SPBU Jalan Ki Hajar Dewantara, Kemangsen, Balongbendo, polisi berhasil menemukan kendaraan yang dicurigai melakukan penyalahgunaan BBM jenis bio solar tersebut.
“ Tim dari Satreskrim Polresta Sidoarjo, berhasil menemukan mobil yang dicurigai telah melakukan pengisian BBM bio solar melebihi kapasitas tangki di SPBU wilayah Balongbendo, dengan nilai 500 Ribu ,” jelas Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, Jumat (2/9/2022).
Dari pengungkapan tersebut, secara fakta kendaraan telah dimodifikasi yang mana tempat duduk belakang mobil Isuzu ELF telah diganti dengan dua buah tandon, kapasitas masing-masing tandon dapat menampung hingga 1.000 liter.
Di lokasi polisi berhasil menangkap dua orang tersangka, yakni, RAS dan M sebagai kernet. Keduanya, sedang beli bio solar senilai 500 Ribu, yang di isikan ke salah satu tandon dalam mobil ELF sebanyak 750 liter.
Mekanisme pemindahan atau menyedot Bio Solar dari tangki mobil ke dalam tandon tersebut, adalah menggunakan Pompa listrik yang dihubungkan dengan saklar yang dinyalakan oleh RAS (sopir), sedangkan M (kernet) yang melakukan pembayaran kepada petugas SPBU.
“ Oleh tersangka BBM subsidi bio solar yang dibeli dengan harga Rp. 5.150 per liter akan dijual kembali seharga Rp. 7.000 per liter. Dari hasil pemeriksaan, upaya yang dilakukan tersangka saat beli di SPBU tidak ada kerjasama dengan petugas SPBU,” lanjut Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro.
Terhadap kedua tersangka, dijerat sebagaimana yang diatur dalam Pasal 40 angka 9 Undang Undang nomor. 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja, sebagaimana perubahan atas Pasal 55 Undang Undang nomor. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yakni, melakukan atau turut serta melakukan perbuatan menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak, Bahan bakar gas dan /atau Liquefied Petroleum Gas yang disubsidi Pemerintah, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi 60 Milyard. TH.