Jagad Warta – Surabaya, Sidang gugatan penetapan beda agama kembali bergulir dengan agenda mediasi. Sayangnya, dari agenda mediasi para pihak tidak ada titik temu atau kesepahaman maka sidang-pun, langsung berlanjut dengan agenda pihak Penggugat memberikan tambahan bukti atau penyempurnaan pada Positanya.
Dipersidangan, Penasehat Hukum Penggugat, M.Ali Muchtar, kepada Majelis Hakim menyodorkan tambahan bukti atau perubahan pada Posita.
” Kami ingin membagikan tambahan bukti Yang Mulia ,” ucapnya.
Atas tambahan bukti tersebut, Majelis Hakim mengatakan, lantaran, para pihak Tergugat maupun Turut Tergugat belum memberikan jawaban serta ada salah satu dari pihak Turut Tergugat tidak hadir dipersidangan maka tambahan bukti Penggugat diterima oleh, Majelis Hakim.
Sementara, salah satu Tergugat menyampaikan, akan menyampaikan jawaban secara e-litigasi.
Usai persidangan, Penasehat Hukum Penggugat saat ditemui, mengatakan, mediasi itu gagal karena masing-masing pihak tidak masuk pokok perkara lalu para pihak ingin diselesaikan dalam persidangan.
Masih menurutnya, harapan kita sih !, mau (jawab langsung), cuma Majelis Hakim berpendapat karena ada beberapa pihak yang tidak hadir.
Apabila ada upaya banding atau kasasi nah !, mereka (yang tidak hadir) khan tidak bisa mengakses e-court.
” Kita menghormati pendapat Majelis Hakim, kecuali tergugat 1, 2, atau semua, baru bisa (buka ecourt),” ucapnya.
Sementara itu, Komisi Hukum dan HAM MUI Pusat, Helmi Al Jufri, menuturkan, ingin menyampaikan jawaban secara tertulis. Sebab, penggugat mendaftarkan gugatan secara e-court atau online.
” Lazimnya kalau didasarkan secara e-courtz maka jawab menjawab menggunakan e-court. Tadi alasan Majelis Hakim karena pihaknya tidak lengkap, maka jawaban langsung di pengadilan,” tuturnya.
Namun, ia enggan menjelaskan secara detail perihal jawaban yang ia maksud. Menurutnya, jawaban itu bakal disampaikan pada sidang pekan depan.
“Karena ada perubahan gugatan ya, kami belum membaca (seluruhnya), kami juga belum bisa memberikan jawaban detailnya,” pungkasnya. MET.