Jagad Warta – Surabaya, Sidang lanjutan, atas perkara pemalsuan surat yang disangkakan terhadap sepasang suami istri berprofesi Notaris yakni, Edhi Susanto dan Feni Talim kembali bergulir dengan agenda pemeriksaan terdakwa.
Dipersidangan tersebut, Majelis Hakim, Suparno, mempertegas terhadap Edhi Susanto (terdakwa) terkait keterangannya, yakni, mengapa sertifikat tidak diberikan ke pemiliknya ?, lantaran, pemilik sertifikat menginginkan pembayaran secara tunai.
” Jika sertifikat diberikan ke pemiliknya sudah selesai tidak akan berperkara seperti ini ,” seru Suparno.
Hal lainnya, kalimat yang dipertegas Majelis Hakim, Suparno, yakni, mengapa surat kuasa yang tertera atas nama Itawati Sidharta (pemilik sertifikat) tidak pernah hadir malah berlanjut Check In di BPN ?.
Dua kalimat diatas, yang disampaikan, Majelis Hakim, Suparno, semakin menguak bahwa Edhi Susanto telah terbukti sebagaimana yang diatur dalam pasal 263 KUHP.
Sedangkan, Edhi Susanto (terdakwa) dalam keterangannya, mengaku tidak tahu hukum terlebih lagi terkait, gugatan perdata yang diajukan lantaran, mendapat arahan dari Penasehat Hukum agar terhindar dari perkara pidana.
” Saya tidak tahu, gugatan perdata yang diajukan lantaran, dapat arahan dari Penasehat Hukum agar terhindar dari perkara pidana. Namun, sudah saya cabut ,” ungkapnya polos.
Edhi Susanto pun, berkelit, bahwa surat kuasa palsu dari calon pembeli Tiono (almarhum).
Hal lainnya, Edhi Susanto, setelah mengurus Checking tidak ada komplain. Namun, hal tersebut, langsung di reaksi Majelis Hakim berupa, bahwa terdakwa tidak memberitahu ke para pihak.
Keterangan Edhi Susanto lainnya, bahwa yang mengurus ke BPN yakni, istrinya, Feni Talim (terdakwa) dan hak kepemilikan tetap atas nama yang lama (Itawati Sidharta) dan luas obyek berubah karena ada pemotongan jalan dari Pemkot Surabaya.
Masih menurutnya, pembayaran pemotongan jalan (rilen) memang ada ganti rugi dan Hardi (pemilik obyek) sudah terima uang ganti rugi.
Terkait rilen, saya tidak mau disalahkan.
” Saya sudah beri tahu obyek akan kena rilen tapi yang beri tahu bukan saya melainkan Ninik Hartini (karyawan) ,” ungkapnya.
Atas keterangan, suaminya Edhi Susanto (terdakwa) dalam kesempatan yang diberikan Majelis Hakim, Feni Talim (terdakwa) dalam tanggapan mengatakan, tidak keberatan. TIM.