Gabungan Ormas Kepulauan Aru Aksi Turun Jalan Tuntut Beberapa Permasalahan Guna Diselesaikan

Salah Satu Tuntutan Aksi UNRAS yakni,Cabut Izin Karaoke Dan Kenaikan BBM

Wasilah Indi

Jagad Warta – Kepulauan Aru, Solidaritas gabungan ormas diantaranya, OKP, GMNI, GMKI, HMI, Cabang Kabupaten Kepulauan Aru, melakukan aksi turun jalan guna sampaikan aspirasi.

Aksi turun jalan tersebut, dilaksanakan pada Rabu (31/8/2022), dimulai sejak pukul.09.00 WIT, di lapangan Yosudarso Dobo, Jalan. Ali Moertopo Kelurahan Siwalima Kecamatan Pulau-pulau Aru Kabupaten Kepulauan Aru Provinsi Maluku.

Adapun, titik lokasi guna sampaikan aspirasi yakni, di Kantor Polres Kepulauan Aru, Kantor DPRD Kabupaten Kepulauan Aru,
Kantor Bupati Kabupaten Kepulauan Aru dan
Kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru.

Beberapa aspirasi yang disampaikan, berupa, menuntut Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Aru Segera Merealisasikan ADD 17 Desa, mencabut izin usaha karaoke, menolak kenaikan BBM, ungkap pelaku penyalahguna anggaran Covid19, meminta Kapolres mengusut kembali pelaku pemerkosaan dan pembunuhan, menetapkan tersangka penimbun minyak goreng, memproses pelaku ilegal logging dan menghidupkan kembali pos-pos Kamtibmas.

Dari pantauan dilapangan, tampak beberapa massa unjuk rasa sembari membawa pamflet bertuliskan, ” RIP Fungsi Kontrol DPRD Aru, Pray For ADD Tahun 2022.

Selain itu, juga nampak mobil komando berserta perlengkapan sound, mengakibatkan bendera Merah Putih maupun bendera tiap tiap ormas.

Aksi unjuk rasa tersebut, sebagai Kordinator Lapangan, yakni, Marco Karelau, Hamsah Kaidel, Husin Djetul serta penanggung jawab, Ketua cabang GMNI, Gerson Faifet, Ketua cabang GMKI, Dominggus Y. Labok, Ketua cabang HMI, Udin Basafin dan massa sekitar 20 orang.

Sebagaimana diketahui, pukul. 10.40.WIT,
massa aksi unjuk rasa tiba di depan Kantor Polres Kepulauan Aru, yang diterima langsung oleh, Kapolres Kepulauan Aru, AKBP. Dwi Bachtiar Rivai sembari menyampaikan, terkait tuntutan untuk pembentukan pos pengamanan di beberapa tempat rawan kami masih melakukan pengecekan, penelitian dan pendalaman, karena keterbatasan anggota.

Sedangkan, terkait, ADD kami telah melakukan penyelidikan untuk satu Desa menurut laporan masyarakat ada penyalahgunaan dana tersebut. Kemudian
juga perlu di perhatikan dan di kroscek kembali masalah sistemnya.

Lebih lanjut, AKBP. Dwi Bachtiar Rivai, akan menindaklanjuti kasus-kasus yang telah di laporkan.

Demikian pula, dengan masalah dana Covid19, kami akan selalu bekerja sama dengan BPK dan akan dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa temuan terkait hal tersebut.

” Direncanakan BPK pusat akan turun dalam waktu dekat untuk melakukan pemeriksaan. Pihaknya, akan tetep bekerja sama dalam instansi agar mendapatkan informasi yang lebih akurat ,” ungkapnya.

Selanjutnya, perwakilan massa aksi unjuk rasa langsung menyerahkan pernyataan sikap aksi terhadap AKBP.Dwi Bachtiar Rivai.

Sekira pukul 11.30 WIT, masa aksi bertolak dari Kantor Polres Kepulauan Aru, menuju Kantor Bupati Kabupaten Kepulauan Aru.

Sayangnya, aksi unjuk rasa tidak ditemui oleh, Bupati sehingga masa aksi langsung bertolak menuju kantor DPRD Kabupaten Kepulauan Aru.

Di Kantor DPRD Kabupaten Kepulauan Aru, tepatnya, pukul.12.30.WIT, masa aksi unjuk rasa diterima langsung oleh, Ketua DPRD bersama dengan 3 orang anggota DPRD lainya.

Terkait tuntutan yang disampaikan, DPRD menyampaikan, bahwa DPRD merupakan fungsi kontrol.

Kami dari dalam dan saudara pendemo dari luar merupakan, panjang lidah dari suara rakyat.

Sehingga, segala aspirasi rakyat akan kami kaji dan kami sampaikan kepada Pemerintah Daerah dan Pemerintah pusat.

Saya selaku, pimpinan DPRD maka saya tahu bahwa perjuangan ini, adalah perjuangan organisasi dalam menyampaikan aspirasi harus menyampaikan secara keseluruhan supaya ada indikasi kepentingan yang lain di balik aksi ini, tetapi tidak masalah karena kami DPRD merupakan perpanjangan lidah dari rakyat.

Terkait BBM, kami DPRD telah menjalankan, fungsinya, dalam beberapa minggu yang lalu memanggil Dinas-Dinas atau instansi yang berwenang dan mendengar apa yang mereka sampaikan.

” Masalah stok BBM sudah clear tetapi penyaluran BBM yang menjadi persoalan.
Kenaikan Harga BBM, DPRD Kepulauan Aru, hanya mempunyai wewenangnya menyampaikan aspirasi rakyat bahwa ada artinya, kami DPRD akan menyampaikan kepada Pemerintah Pusat melalui DPR RI ,” terangnya.

Terkait keterlambatan ADD, kami DPRD sudah menerima laporan dari perwakilan kepala- kepala Desa di Kabupaten kepulauan Aru dan kami telah menelusuri ke Pemerintah Daerah tentang ADD dan dana tersebut sudah ada.

” Mungkin 1 minggu anggaran tesebut akan di cairkan kepada 117 Desa. Jadi DPRD melakukan fungsinya ketika ada laporan masyarakat ,” terangnya.

Dana Covid19, dengan pertanggung jawaban APBD tahun 2020, kami sudah melakukan, tahapan-tahapan mekanisme untuk mempertanggungjawabkan kepada Pemerintah terkait dengan masalah masalah yang terjadi dan siapa yang berwenang.

Terkait masalah perizinan, Lokalisasi dan masalah DPP sehingga kita dapat selesaikan satu persatu terutama menyelesaikan DPP terlebih dahulu agar kita dapat mendengarkan pendapat pendapat dari instansi yang punya kewenangan tentang perijinan Lokalisasi baru kita bisa mengambil tindakan.

Setelah mendengarkan, penyampaian Ketua DPRD kemudian perwakilan masa menyerahkan Pernyataan Sikap Aksi terhadap Ketua DPRD.

Pada Pukul 14.35 WIT, masa aksi bertolak dari Kantor DPRD Kabupaten Kepulauan Aru, Menuju kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru.

Selanjutnya, masa aksi diterima langsung oleh, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru, Romy Prasetya Niti Sasmito.

Adapun penyampaian, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru, yakni, terkait dengan dana konflik telah diselidiki oleh Polres Kepulauan Aru, dan pada minggu yang lalu telah diserahkan SPDP ke Kejaksaan.

Terkait dengan dana Covid19, telah di serahkan dan saat ini telah di lakukan penyelidikan.

Perlu diketahui, kami sebagai pihak Penuntut Umum, untuk penyelidikan di lakukan oleh pihak Kepolisian dan kami telah mendapatkan lima SPDP, untuk lima OPD pengguna dana Covid19.

Untuk masalah pemerkosaan yang terjadi di pantai Wangel, sampai saat ini, masih di telusuri atau masih di cari pelaku.

Ini adalah kasus pidana umum, sehingga bukan menjadi tanggung jawab kami dalam hal penyelidikan.

Terkait dengan kasus pemerkosaan anak Cinta Labok, kami telah menerima SPDP dua hari yang lalu, dan kami telah menunjuk JPU untuk perkara tersebut, tinggal di pelajari dan setelah merasa cukup akan di lakukan persidangan di pengadilan.

Setelah mendengarkan penyampaian kasi Intel Kejaksaan kemudian perwakilan masa menyerahkan Pernyataan Sikap Aksi kepada Kasi Intel Kejaksaan.    Kabiro Maluku/Papua.

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari
Girl in a jacket
www.jagadwarta.com