Jagad Warta – Kepulauan Aru, Tatap muka Wakil Ketua DPD RI, Bidang I , Letjen TNI Marinir ( Purn) Dr. Nono Sampono, dengan forkopimda dan pimpinan OPD kabupaten kepulauan Aru, yang berlangsung di ruang rapat lantai II Kantor Bupati Kepulauan Aru, Jalan.Raya Pemda I Kelurahan Siwalima, Kecamatan Pulau-pulau Aru, Kabupaten Kepulauan Aru, Provinsi Maluku pada Selasa (30/8/2022).
Dalam kegiatan tersebut; membahas serta menanggapi seputar permasalahan ekonomi akibat Pandemi Covid19 juga terkait, kenaikan BBM.
Dikesempatan tersebut, Nono Sampono, menyampaikan, untuk diketahui kami anggota DPD secara rutin melaksanakan kegiatan kunjungan 6-7 kali ke daerah dan ini di dukung oleh undangan-undangan juga ada beberapa kegiatan yang perlu kehadiran kami di daerah.
Masalah pandemi Covid19, yang melanda dunia ini juga berpengaruh untuk perekonomian negara di seluruh dunia.
Ada dua hal yang menjadi perhatian utama kita yaitu, dua masalah. Penyakitnya kedua Masalah ekonomi.
Indonesia masih bisa keluar dari krisis karena kita masih disayangi Tuhan dan kita semua bekerjasama dari perintah Pusat sampai Daerah.
Perlu di lakukan penyiapan logistik di kawasan timur untuk menanggulangi bencana yang tidak kita duga supaya jika terjadi sesuatu bencana kita bisa menanggulangi secara baik tanpa ada masalah krisis logistik.
Kami telah menyampaikan, kepada Presiden terkait, masalah ketahanan pangan, bukan hanya harga bahan pokok saja yang di perhatikan.Bahan bakar minyak ( BBM) sekarang mengalami kenaikan harga.
Ini terjadi di sebabkan, karena perang antara Ukraina dan Rusia. Dimana Rusia merupakan salah satu pemasok minyak kepada Indonesia sehingga, dengan kejadian perang tersebut, mempengaruhi harga BBM.
Terkait dengan masalah pemilu 2024, ada beberapa kendala yang di hadapi oleh KPU Kabupaten Kepulauan Aru.
Salah satunya, kendala adalah penyaluran logistik pemilu. Untuk itu, saya meminta dukungan dari Pemerintah Daerah dan Polri-TNI turun membantu dalam proses keberlangsungan pemilu nanti.
” Dan apapun yang menjadi kendala dari Pemerintah Pusat dan Daerah, mari kita bekerja sama dengan koridor kita masing-masing dan sesuai aturan atau Undang Undang yang berlaku ,” paparnya.
Ringkasan tanggapan, Wakil Ketua DPD RI Bidang I , Nono Sampono, yakni, meliputi , Peraturan Perikanan nomor 27 tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang kelautan dan perikanan.Dimana dilaksanakan kegiatan bongkar muat kapal tangkapan ikan di laut.
Dilaksanakan kegiatan ini, karena Pandemi Covid19, sehingga di keluarkan peraturan tersebut, untuk mengurangi tingkat penyebaran virus Covid19.
Hal ini, di lakukan secara sementara dan setelah pandemi Covid19 selesai, kegiatan bongkar muat kapal tangkapan ikan dapat di lakukan di dermaga/ tempat pelelangan ikan daerah setempat.
Masalah pendapat daerah terkait, dengan sumberdaya alam dalam hal hasil laut daerah setempat, untuk hasil atau income Daerah semua di atur oleh, Pemerintah Provinsi dan ini dilakukan, sesuai dengan peraturan Pemerintah saat ini.
Permasalahan untuk Lahan Lanudal di Desa marfenfen sampai saat ini, kami DPD RI belum mendapatkan laporan secara resmi terkait kasus tersebut.
Tetapi perlu di perhatikan, bahwa sesuai hasil persidangan yang di tetapkan pengadilan dan sertifikat lahan tersebut, sudah menjadi aset negara.
Dan perlu kita sadari bahwa Lahan tersebut, di gunakan bukan untuk perkembangan ekonomi, tetapi di pakai untuk ketahanan negara.
Terkait dengan masalah dana alokasi umum terjadi pemotongan anggaran ( Refukusing) di sebabkan, karena masalah dampak pandemi Covid19 dan ini terjadi untuk semua wilayah atau daerah.
Kemudian Anggaran yang di keluarkan oleh, Pemerintah Pusat selalu di catat dan di awasi BPK. Sehingga, apabila terdapat temuan anggaran yang kurang tepat dalam penggunaannya, bisa berdampak pengurangan DAU suatu Daerah.
Catatan pengeluaran anggaran perlu dilakukan pelaporan Pemda setempat, secara bertahap ke Pemerintah Pusat.
Kabiro Maluku/Papua.